Kunjungi Kantor ANRI, Menko Luhut: K/L Wajib Serahkan Arsip ke ANRI
Marves - Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan bahwa Kementerian/Lembaga (K/L) negara wajib menyerahkan data dan arsip statis yang dimilikinya kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), termasuk arsip mengenai Kemaritiman. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi Keynote Speaker dalam Rakor Penyelamatan Arsip Kemaritiman yang diselenggarakan oleh ANRI pada Senin (12/06/2023).
"UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan PP 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengamanatkan bahwa Arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa, serta berfungsi sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang harus dikelola dan diselamatkan oleh negara. Oleh karena itu, ANRI wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis berskala nasional yang diterima dari lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. Namun demikian, K/L negara juga wajib menyerahkan arsip statis yang dimilikinya kepada ANRI, termasuk arsip mengenai Kemaritiman," kata Menko Luhut dalam sambutannya.
Sebelum memberikan sambutan, Menko Luhut mengunjungi ruangan arsip di gedung ANRI yang terletak di Jl. Ampera Raya Nomor 7, Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam kunjungannya, Menko Luhut menyampaikan betapa pentingnya memperbaiki dan menambah data yang ada di ANRI.
"Saya sudah melihat bagaimana penataan arsip di sini yang sangat baik, dan saya melihat betapa pentingnya arsip-arsip di sini. Kita perlu memperbaiki data di sini, termasuk upaya memenuhi kebutuhan akan informasi mengenai kemaritiman yang menurut saya harus dilakukan dengan lebih banyak di sini," ujarnya.
"Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini ditakdirkan oleh Tuhan sebagai negara yang terdiri dari ribuan pulau. Perjuangan Indonesia menjadi Negara Kepulauan yang diakui dunia internasional menjadi kenyataan dengan disepakatinya Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 82). Perjanjian batas maritim Indonesia yang telah disepakati dengan negara tetangga juga perlu didokumentasikan dengan baik. Oleh karena itu, pengetahuan dan literasi tentang Kemaritiman perlu dijaga dan dilestarikan bagi kepentingan generasi penerus dalam mengelola Indonesia sebagai negara kepulauan di masa mendatang," tambahnya.
Sejarah Maritim Nusantara mencatat bahwa jauh sebelum Masehi, pelaut-pelaut Nusantara telah mengembara dan menyeberangi lautan dalam misi perniagaan. Bukti sejarah mencatat perjalanan nenek moyang kita hingga mencapai Timur Tengah, Afrika Selatan, Australia, Oseania, dan Amerika Selatan. Selain itu, bukti sejarah lain menunjukkan bahwa peradaban maritim di Nusantara sudah ada ribuan tahun sebelum Masehi. Pengetahuan navigasi dan teknik pembuatan kapal telah dikuasai oleh nenek moyang kita sejak zaman prasejarah. Beberapa kerajaan Nusantara seperti Majapahit, Sriwijaya, dan Samudera Pasai juga mencapai kejayaan melalui penguasaan atas perairan.
"Dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia dan sejalan dengan Perpres Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) 2021–2025 sebagai panduan pembangunan sektor kelautan untuk mencapai Indonesia sebagai poros maritim dunia, kita perlu mengarsipkan peran Indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia ini. Peran dari ANRI sangat penting dalam hal ini. Oleh karena itu, semua ini harus dilakukan (diarsipkan). Saya juga telah berjanji dengan Pak Imam (Kepala ANRI Imam Gunarto) bahwa jika ada kantor ANRI di IKN, kita harus membuat yang terbaik," jelasnya.
Oleh karena itu, melalui Rakor ini, Menko Luhut menghimbau agar K/L serta pihak terkait mampu memberikan dukungan dan berpartisipasi aktif kepada ANRI dalam melaksanakan kebijakan dan strateginya untuk menyelamatkan Arsip Kemaritiman Nasional. Hal ini dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
a) Registrasi, digitalisasi, dan pengintegrasian informasi arsip, naskah, artefak, dan peninggalan budaya lainnya mengenai Indonesia sebagai negara maritim.
b) Kerja sama kearsipan dengan beberapa negara yang berperan penting dalam sejarah kemaritiman Indonesia, seperti Portugal, Turki, Belanda, dan Inggris, untuk pengumpulan arsip dari abad ke-15 dan ke-16.
c) Penyelamatan arsip kemaritiman dari Kementerian/Lembaga/Organisasi di dalam negeri, termasuk di daerah.
d) Kerja sama dengan perguruan tinggi untuk mengembangkan kompetensi kearsipan dan penulisan buku mengenai kemaritiman.
e) Pembentukan satgas nasional arsip kemaritiman.
"Ayo kita sumbang jaringan kita untuk melengkapi semua arsip ini," pungkasnya.
Menambahkan pada penjelasan Menko Luhut, Kepala ANRI Imam Gunarto menjelaskan bahwa dirinya beserta seluruh lingkup yang terlibat dalam ANRI selalu menjaga arsip-arsip di ANRI dengan baik.
“Diketahui bahwa arsip tertua yang tersimpan di ANRI ini ada sejak 4 abad yang lalu, dan kondisinya sangat baik. Oleh karena itu, kami di sini menghimbau agar tidak ragu untuk menyerahkan arsip ke ANRI, karena akan kami rawat dengan sangat baik,” kata KaANRI Imam.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Kantor ANRI tidak hanya berlokasi di tempat ini saja (Ampera, Jakarta Selatan), tetapi juga tersebar di beberapa tempat, salah satunya di Jl. Gadjah Mada 111, Jakarta Barat. Sehingga untuk K/L atau pihak terkait yang ingin berkoordinasi terkait kearsipan, mereka dapat langsung mengunjungi Kantor ANRI terdekat.
Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
No.SP-117/HUM/ROKOM/SET.MARVES/VI/2023