Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi

Tri Widodo
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim terdiri atas:
- Sekretariat Deputi.
- Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim.
- Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim.
- Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan.
- Asisten Deputi Navigasi dan Keselamatan Maritim.
- Asisten Deputi Energi
Tugas
Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi.
Fungsi
- Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi;
- Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi;
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kedaulatan maritim dan energi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Tahun 2020
Renstra
Perjanjian Kinerja
Renaksi
Laporan Kinerja