Adakan FGD Penyusunan Standar Pelatihan Teknis Kemaritiman, Kemenko Bidang Maritim Bahas Perkembangan SDM Maritim
Bogor- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritim mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Percepatan Penyusunan Standar Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang Kemaritiman di Bogor, Jawa Barat, Senin (13/03). Kegiatan tersebut diketahui untuk mempercepat pelatihan teknis bidang kemaritiman, salah satunya dalam penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Maritim.
“Inti penyusunan standar ini adalah untuk mempercepat pelatihan teknis bidang kemaritiman, nah ini sangat penting, karena membangun kemaritiman berarti membangun Sumber Daya Manusia,” kata Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi SDM, IPTEK, dan Budaya Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman, Elvi Wijayanti, yang hadir mewakili Deputi Bidang Koordinasi SDM, IPTEK, dan Budaya Maritim untuk membuka kegiatan dan memberikan pengarahan terkait Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Kemaritiman.
Elvi memaparkan, Kemenko Bidang Kemaritiman yang memiliki tugas pokok melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Dalam koordinasi, Kemenko Maritim mendorong sejumlah kebijakan, seperti pengembangan kurikulum muatan kemaritiman bagi sekolah PAUD, SD, SMP, SMA, DAN SMK non-Kemaritiman.
“Selain itu juga dilakukan revitalisasi sekolah vokasi kemaritiman SMK dan Poltek, Sertifikasi profesi kemaritiman dan Ratifikasi berbagai konvensi internasional Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standards of Training, Certification and Watchkeeping (STCW), Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing (STCW-F), serta kami juga melakukan kerja sama dengan Institusi Pendidikan Kemaritiman (World Maritime University),” jelasnya.
Targetntya, lanjut Elvi, bukan lain adalah untuk memberikan acuan bagi kementerian atau Lembaga yang melaksanakan pelatihan terkait kemaritiman, meningkatkan mutu lembaga diklat dan kualitas SDM peserta diklat kemaritiman, memudahkan pelaksanaan fungsi pengendalian sesuai amanat Perpres No 10 Tahun 2015, dan lain sebagainya. Öleh sebab itu, perlu standar pelatihan teknis karena meningkatnya tenaga kerja terampil, tuntutan global tidak bisa dihindarkan,”jelasnya.
Di waktu yang bersamaan, perwakilan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Surono, menyatakan, dari SDM tersebut, maka terciptalah standarisasi profesi, manfaat dan sertifikasi profesi, hal ini disampaikan ketika ditanya mengenai kebijakan BNSP terkait dengan standarisasi profesi guna mendukung standar minimum pelatihan untuk peningkatan kualitas lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan.
“Standarisasi profesi itu merupakan salah satu komponen dalam standarisasi kompetensi kerja (SKKNI), sedangkan sertifikasi adalah hak, bukan kewajiban. Nah manfaat standarisasi dan sertifikasi profesi itu nantinya, misal bagi industri yaitu rekruitmen berbasis kompetensi, bagi tenaga kerja yaitu merencanakan karir, dan bagi lemdiklat yaitu meningkatkan efisiensi pembelajaran,”jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Pengembangan Program dan Materi Pelatihan Kerjasama, Kementerian Ketenagakerjaan, Darmawansyah, memaparkan beberapa kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan tentang standar lembaga pelatihan, salah satunya mengenai standar kerangka mutu pelatihan di indonesia.
“Adapun standar kerangka mutu pelatihan di indonesia antara lain pelatihan kerja didasarkan pada kualifikasi nasional atau klaster unit kompetensi yang disahkan berdasarkan pedoman nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau berdasarkan standar lain pencapaian pelatihan yang diidentifikasikan dengan jelas, kemudian LP menggunakan kurikulum yang terstruktur berdasarkan capaian atau SKKNI, LPK menggunakan bahan pelatihan dan proses pelatihan yang sesuai dengan bidang cakupannya, dan sebagainya,”jelas Darmawansyah.