Agar Para Pencuri Ikan Itu Kapok

Agar Para Pencuri Ikan Itu Kapok

Maritim - Sepanjang tahun 2015 sektor perikanan yang digawangi Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) berada di bawah koordinasi Menko Maritim dan SD Rizal Ramli, serius melakukan peledakan kapal pelaku illegal fishing. Ini dilakukan agar muncul efek jera kepada para pencuri ikan.

Pada Agustus 2015, total 38 kapal diledakkan di perairan Indonesia, 38 kapal yang diledakkan merupakan kapal-kapal yang ditangkap oleh KKP sebanyak 21 kapal, TNI AL 12 kapal, dan Polri 5 kapal. Kapal-kapal tersebut ditenggelamkan secara bersamaan, namun di lokasi yang berbeda-beda. Adapun, KKP melakukan peledakan di perairan Pontianak, Kalimantan Barat sebanyak 15 kapal, di perairan Bitung, Sulawesi Utara 8 kapal, di perairan Balawan, Sumatera Utara 3 kapal. Sedangkan, TNI AL meledakkan dari lokasi yang berbeda yakni di perairan Ranai, Kepulauan Riau sebanyak 5 kapal, di perairan Tarempa sebanyak 3 kapal, dan perairan Tarakan, Kalimantan Utara sebanyak 4 kapal. Kapal-kapal tersebut merupakan kapal dari Vietnam, Thailand, Malaysia, Filipina dan Indonesia. Penenggelaman menggunakan dinamit daya ledak rendah, sehingga kondisi kapal tetap terjaga, dan dapat berfungsi menjadi rumpon di lokasi penenggelaman. Diharapkan kapal-kapal yang ditenggelamkan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut, sehingga berkontribusi terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan nelayan. Lalu pada Oktober 2015, KKP kembali menenggelamkan 54 kapal pelaku penangkapan ikan ilegal, sedangkan TNI AL 49 kapal, jumlah total 91 buah kapal. Total yang telah ditenggelamkan sebanyak 129 kapal pada 2015. Kemudian di awal tahun 2016 tepatnya Februari 2016, KKP dan Polri kembali menenggelamkan 30 kapal. Adapun lokasi penenggelaman kapal penangkap ilegal tersebut ialah di Kepulauan Riau sebanyak 10 kapal, Tahuna, Sulawesi Utara sebanyak 1 kapal, Belawan, Sumatera Utara 1 kapal, Pontianak, Kalimantan Barat sebanyak 8 kapal, Bitung, Sulawesi Utara sebanyak 10 kapal. Dan pada April 2016, lagi-lagi KKP bersama TNI AL dan Polri berhasil menangkap dan melakukan peledakan kapal. Kali ini ada 23 kapal yang ditangkap dan telah ditenggelamkan yang tersebar di wilayah Indonesia, diantaranya Batam sebanyak 5 kapal, Kepri 2 kapal, Aceh 3 kapal, Tarakan 2 kapal, Belawan 1 kapal, Pontianak 2 kapal dan Ranai sebanyak 8 kapal. Peledakan dan pemusnahan barang bukti kapal kali ini disaksikan oleh Menko Maritim dan SD Rizal Ramli didampingi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyaksikan live streaming di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menko Rizal Ramli mengatakan sangatlah tepat menempatkan posisi Menteri Susi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, karena sosok yang berani yang dibutuhkan untuk mengembalikan kesejahteraan nelayan Indonesia, sosok yang berani melawan mafia dalam industri perikanan, sosok yang tegas terhadap para pencuri-pencuri ikan ilegal. Sehingga saat ini para nelayan di Indonesia sudah dapat merasakan dampak positif dari keberanian dan ketegasan seorang Menteri Susi. Menko Rizal sebagai Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya sudah melihat dampak nyata tersebut, yaitu jumlah hasil tangkapan nelayan di wilayah Sibolga, Sumatera Utara contohnya kini telah meningkat dari tahun lalu yang hanya mendapat 200 ton ikan/hari, kini setelah setahun program KKP, nelayan mendapat 400 ton ikan/hari. Serta pengadaan cold storage untuk penyimpanan ikan agar tidak busuk agar siap untuk di ekspor. Kesempatan penenggelaman kapal ini merupakan bentuk kerjasama dan dukungan yang solid anatara TNI AL, Polri, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan beberapa instansi. Penenggelaman kapal pelaku penangkapan ikan ilegal dilakukan berdasarkan Pasal 76A UU Nomor 45 Tahun 2009, yakni benda atau alat yang digunakan atau dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap seperti diatur dalam KUHAP. (Nn/Arp)