Bahas Temuan Jejak Covid-19 pada Ekspor Perikanan, Kemenko Marves Gelar Rapat Tindak Lanjut

Bahas Temuan Jejak Covid-19 pada Ekspor Perikanan, Kemenko Marves Gelar Rapat Tindak Lanjut

Marves -  Bogor, Dalam rangka penyelesaian kendala ekspor produk kelautan dan perikanan Indonesia ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pasca kasus penolakan produk perikanan Indonesia oleh General Administration of Customs of China (GACC) dikarenakan temuan kontaminasi jejak Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terus meneruskan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian persoalan tersebut. 

Untuk itu, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim yang mengawal isu tersebut menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyelesaian Kendala Ekspor ke RRT Pasca Kasus Penolakan Produk Perikanan Indonesia oleh GACC, di Bogor, pada tanggal 9 Februari 2023.

Firman Hidayat selaku Plt. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim yang memimpin rapat tersebut menyatakan bahwa dilihat dari perkembangan ekonomi global, isu ekspor perikanan indonesia menjadi sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi indonesia.

“Saya menganggap isu ini penting kalo kita lihat dari perkembangan ekonomi global, seperti yang diketahui pertimbangan IMF pertumbuhan ekonomi indonesia akan menaik, walaupun memang ada beberapa negara yang diprediksi akan mengalami resesi, Indonesia ditengah kondisi global yang pentuh tidak kepastian, harus tetap berpegang teguh pada pertumbuhan,  ketika ada potensi penurunan pada suatu sektor seperti dalam hal ini ekspor perikanan, hal itu akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi indonesia,” kata Plt. Deputi Firman

Seperti yang diketahui, RRT merupakan salah satu pasar ekspor utama khususnya pada produk kelautan dan perikanan Indonesia. Selama lima tahun terakhir pasar ekspor utama produk kelautan dan perikanan Indonesia mengalami penurunan yang sangat signifikan.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Deputi Firman juga melihat isu ini dari sisi aspek ekonomi mikro yang tidak hanya berdampak pada industri perikanan tapi juga dengan masyarakat yang bekerja di industri tersebut.

“Dilihat dari sisi ekonomi mikro, penurunan pasar ekspor produk kelautan dan perikanan ini berdampak juga pada industri-industri perikanan, dan tidak sampai disitu saja, hal ini juga pasti akan berdampak pada masyarakat yang bekerja di industri tersebut,” pungkas Plt. Deputi Firman.

Asisten Deputi Bidang Peningkatan Daya Saing Dedy Miharja yang turut hadir mengatakan ada sekitar 107 kasus temuan jejak covid-19 pada produk ekspor perikanan yang menyebabkan beberapa perusahan ekspor perikanan tidak bisa meneruskan kegiatan ekspor ke RRT.

“107 kasus termua jejak covid-19 tersebar dibeberapa provinsi besar di indonesia, hal ini menyebabkan ada beberapa perusahaan yang terkena imbasnya seperti di suspend oleh pihak GACC, dan harus di stop sementara dari aktivitas ekspor produk perikanan ke RRT,” jelas Asdep Dedy.

Lebih lanjut, Asdep Dedy menjelaskan bahwa dampak dari kasus tersebut, GACC memberikan kebijakan bahwa setiap perusahaan yang akan ekspor produk kelautan dan perikanan ke RRT harus melakukan registrasi / pendaftaran ulang.

“GACC menyarankan bagi perusaahan yang ingin menyelesaikan masa suspendnya harus menyampaikan dokumen registrasi ulang pada China Import Food Enterprise Registration (CIFER), dengan batas waktu  pada tanggal 31 Oktober 2022 kemudian diperpanjang oleh pihak GACC sampai dengan 31 Januari 2023,” pungkas Asdep Dedy.

Akan tetapi, GACC mengeluarkan kebijakan baru per tanggal 8 januari 2023, tidak akan ada lagi kebijakan test/pemeriksaan covid-19 bagi produk, kemasan dalam ataupun luar, sampai dengan Sumber Daya Manusia yang bekerja di Industri tersebut. Menurut data BKIPM-KKP per Januari 2023 terdapat 521 Unit Pengolahan Ikan (UPI) pemegang ekspor produk perikanan RRT, yang sudah terdaftar ada 94 UPI berstatus approval, 177 UPI belum mendapatkan response, 161 tidak mendaftarkan CIFER, 51 UPI tidal data mengakses CIFER, 22 UPI sudah mendapatkan Respond GACC dan 16 UPI tidak bisa mendaftar langsung karena masih disuspend oleh GACC total 521 UPI  yang lama dan ada 9 yang baru berstatus approved. 

“Merespon hal tersebut, Kemenko Marves bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan instansi yang terkait lainnya akan bekerjasama untuk mencari solusi mengenai hal ini,” kata Asdep Dedy

Sebagai penutup, Plt. Deputi Firman menyampaikan bahwa ekspor perikanan ini menjadi salah satu sorotan di rapat koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Permasalahan yang dimulai dari strandarisasi, UPI yang ada harus dibimbing agar bisa sampai ke target, ketertinggalan daya saing ekspor jauh dengan negara lain, kedepannya diharapkan kita bisa memetakan pasar mana yang sudah turun daya saing ekspornya”, kata Plt. Deputi Firman.

Selebihnya, Plt. Deputi Firman mengharapkan adanya tindaklanjut dan solusi yang terbaik serta cepat terkait permasalahan UPI. 

“Kita tetap melakukan pendampingan pada UPI yang terdampak suspend dapam memenuhu persyaratan registrasi ulang, kita bisa mencoba menyelesaikan satu demi satu masalah melalui high level dialogue menteri bersama pihak RRT untuk menengahi masalah ini, kalau memang diperlukan kita akan menggelar rapat koordinasi tingkat menteri agar tiap-tiap instansi mengumpulkan data detil terlebih dahulu untuk permasalahan-permasalahan yang ada,”tutup Plt. Deputi Firman.

Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi