Berantas Pelaku 'Illegal Fishing', Pemerintah Bentuk Satgas

Berantas Pelaku 'Illegal Fishing', Pemerintah Bentuk Satgas
Maritim - Seminar Internasional tentang "Pembentukan Daerah Melawan IUUF (Ilegal Fishing, Unreported, Unregulated Fishing) dan Kejahatan Terkait" diselenggarakan di Bali, Rabu (18/05). Seminar internasional ini bertujuan untuk membangun kerangka kerjasama regional pemberantasan illegal fishing dan kejahatan terkait. Ada beberapa perwakilan negara-negara yang bersama-sama berjuang dalam pemberantasan illegal fishing. Di antaranya, Amerika, Norwegia, Jepang, Thailand, Taiwan, Australia, Philipina, Papua Nugini, Afrika Barat dan Vietnam. Hadir dalam seminar sebagai perwakilan dari Indonesia yaitu, Sekretaris Kemenko (Seskemenko) Maritim dan Sumber Daya Asep Djembar Muhammad dan Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Arif Havas Oegroseno. Seskemenko dalam pidatonya menyampaikan dampak IUUF, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya akan memimpin pemberantasan illegal fishing secara nasional dan internasional. "Indonesia berupaya untuk memerangi IUUF, inisiatif Indonesia dalam memerangi IUUF. Indonesia akan memimpin dan menunjukkan kepemimpinannya memberantas illegal fishing dan segala bentuk kejahatan terkait di daerah maritim," jelas Asep dalam pidato pembukanya. Masih kata Asep, Pemerintah akan terus menindak tegas para pelaku illegal fishing yang telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun setiap tahunnya. Keseriusan pemerintah itu ditunjukkan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) pemberantasan IUUF. "Satgas dibentuk dengan tujuan penyelidikan atas pelanggaran aturan penangkapan perikanan di wilayah perairan Indonesia," lanjut Seskemenko dalam pidatonya. Satgas beranggotakan 12 orang dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan. Selain dari KKP, juga berasal dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, serta Kepolisian. Dalam seminar ini beberapa perwakilan negara-negara memberikan komitmennya dalam memperjuangkan pemberantasan IUUF dan kejahatan terkait, di antaranya Food and Agriculture Organization (FAO) yang berada di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkewenangan mengurus berbagai hal yang berhubungan dengan pangan di dunia dan hasil-hasil pertanian, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) bidang kejahatan perikanan, dan International Police (Interpol). Paparan yang diberikan oleh para perwakilan negara adalah masukan serta ajakan kerjasama pemberantasan kejahatan terkait, selain pemberantasan illegal fishing. Isu kejahatan terkait pada perairan internasional dapat berupa perdagangan manusia, penyelundupan bahan baku pangan maupun hasil pertanian, obat-obatan terlarang, dan perompak. Dalam kesempatan ini, Kemenko Maritim dan Sumber Daya akan membangun kekuatan dengan hukum yang mengikat dalam konvensi daerah. "Diharapkan dari tukar pikiran dan sebuah kerangka kerjasama ini dapat menghasilkan hukum yang membuat jera para pelaku IUUF," pungkas Asep. (Nn/Arp)