Bersama Kemenparekraf, Kemenko Marves Kembangkan Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional

Marves - Jakarta, Dalam rangka pembangunan ekonomi dan keuangan syariah nasional khususnya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, Kemenko Marves bersama dengan Kemenparekraf/ Baparekraf melaksanakan berbagai koordinasi sinergisitas. Koordinasi tersebut diketahui mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
“Sebagai bentuk koordinasi awal dalam upaya menjalin sinergisitas, sesuai dengan Perpres KNEKS, Kemenkomarves dan Kemenparekraf/Baparekraf mengadakan rapat daring sebagai ajang diskusi terkait rencana pembangunan ekonomi dan keuangan syariah Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 5 Mei 2020,” kata Staf Ahli Menteri (SAM) Bidang Ekonomi Kemenko Marves Sugeng Santoso, Rabu (06/05/2020).
Dalam rapat tersebut, SAM Sugeng mengungkapkan, bahwa pihak Kemenko Marves bersama dengan Kemenparekraf membahas berbagai hal terkait dengan penguatan rantai nilai industri halal yang dapat dikembangkan oleh Kemenparekraf/Baparekraf dalam klaster makanan dan minuman (kuliner) halal, klaster pariwisata halal, klaster fesyen muslim, klaster media & rekreasi halal.
“Sebagai salah satu komoditas unggulan dalam industri halal, klaster makanan dan minuman (kuliner) halal akan dilakukan upaya penguatan dengan bersinergi pihak terkait industri halal. Industri ini memainkan peran penting dalam rantai makanan global yang memenuhi beragam kebutuhan konsumen,” ujarnya.
Untuk klaster pariwisata halal dapat dikembangkan melalui penyusunan paket-paket wisata halal terintegrasi di masing-masing daerah unggulan, melakukan branding pariwisata halal melalui media sosial dan eksibisi, merumuskan kebijakan tentang pariwisata halal yang disesuaikan dengan kearifan lokal.
“Dalam mengembangkan pariwisata halal di Indonesia, Kemenparekraf menyusun Rencana Strategis Pengembangan Pariwisata Halal 2019-2024 yang diyakini bahwa kekuatan pariwisata halal Indonesia terletak pada kesiapan destinasi untuk menjadi tujuan kunjungan wisatawan global. Destinasi pariwisata yang mampu memenuhi kebutuhan spesifik wisatawan muslim pada saat melakukan perjalanan wisata melalui pemenuhan layanan tambahan amenitas, daya tarik wisata, dan aksesibilitas yang ditujukan dan diberikan untuk memenuhi pengalaman, kebutuhan dan keinginan wisatawan muslim,” tambahnya, setelah berdiskusi dengan peserta dari Kemenparekraf/ Baparekraf.
Untuk penguatan klaster fashion muslim perlu didukung dengan business matching forum, kampanye cinta produk fesyen muslim karya anak bangsa melalui berbagai media dan komunitas, melaksanakan kegiatan promosi yang bertaraf internasional dan partisipasi pada event fesyen muslim internasional.
“Performa ekspor Indonesia untuk industri fashion Muslim sejalan dengan performa ekspor komoditas dan produk tekstil, sebagai salah satu industri hulu fesyen Muslim, yang nilainya terus meningkat,” ungkapnya.
Sementara penguatan klaster media dan rekreasi halal dapat dilakukan dengan pemanfaatan media dan rekreasi halal dalam mendukung branding industri halal, pembentukan sektor unggulan, dan prioritas media dan rekreasi, guna mendorong terciptanya skema pembiayaan media dan rekreasi halal.
“Selain industri halal, diperlukan pula penguatan keuangan syariah yang terdiri dari klaster perbankan syariah, klaster pasar modal syariah, klaster jaminan sosial syariah, dan klaster zakat & wakaf, dengan menyesuaikan kebutuhan industri sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” lanjutnya.
Sementara itu Plt. Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/ Baparekraf menambahkan bahwa tak hanya itu saja, Penguatan UMKM, dalam hal ini juga tetap dibutuhkan dengan memberikan fasilitas pembiayaan mikro syariah dan pendampingan UMKM sesuai dengan skala usaha (sharing platform keuangan mikro syariah). Penguatan Ekonomi Digital dilakukan dengan mengembangkan online marketplace dan sistem pembayaran halal yaitu menyediakan panduan usaha digital dan panduan kepatuhan syariah yang dapat diakses oleh publik dengan meningkatkan literasi digital dan halal value chain bagi pelaku ekonomi Islam digital melalui pameran, kompetisi, maupun forum di daerah-daerah potensial.
“Kedepannya diperlukan rencana program kegiatan untuk meningkatkan rantai nilai, salah satunya dengan pengumpulan database pelaku usaha dengan sertifikat halal / menuju halal di destinasi pariwisata,” jelasnya.
SAM Sugeng mengharapkan bahwa nantinya ekosistem ekonomi syariah dengan elemen rantai nilai industri halal dalam berbagai sektor ini dapat menopang lini perekonomian nusantara baik selama masa pandemi atau ketika seluruh masyarakat sudah mulai beradaptasi dengan new normal yang dihadapi saat ini. Namun demikian, diperlukan literasi kepada masyarakat karena hal ini tidak bisa secara otomatis akan memberikan kontribusi jika masyarakat belum memiliki kesadaran terhadap manfaat dalam melakukan ekonomi syariah dan transaksi dengan berbasis syariah ini.
Sementara itu, perlu dipahami bahwa ruang lingkup ekonomi dan keuangan syariah meliputi pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, pengembangan dana sosial syariah, dan pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.
Hasil dari pembahasan rapat ini selanjutnya juga dijelaskan oleh SAM Sugeng saat dirinya mengisi acara Bincang Industri Halal pada Diskusi Daring IKA UB Forum di UB TV pada 20 Mei 2020 bersama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Ketua Harian dan Editor Halal Institute; yang menghadirkan sudut pandang baru tidak hanya bagi kinerja bersama industri halal untuk penerapan sistem halal dalam bidang perekonomian secara umum maupun perekonomian syariah khususnya, namun juga memberikan wacana sekaligus peluang usaha baru,yaitu bahwa halal tidak sebatas pada pengertian dan kebutuhan muslim semata namun dapat menjadi landasan pelayanan berstandar mutu tinggi dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada pelanggan pada umumnya.
Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


