Biro Klasifikasi Indonesia Menuju IACS
Marves - Jakarta, Tokyo MoU merupakan salah satu organisasi yang mengontrol kepatuhan terkait Port State Control (PSC) yang paling aktif di dunia. Tujuan Tokyo MoU ini untuk membentuk rezim kontrol negara pelabuhan yang efektif di kawasan Asia-Pasifik melalui kerja sama para anggotanya dan harmonisasi kegiatan di masing-masing negara, meningkatkan keselamatan maritim, dan melindungi lingkungan hidup serta menjaga kondisi kerja di atas kapal. Organisasi ini terdiri dari 21 anggota negara di kawasan Asia-Pasifik, salah satunya adalah Indonesia. Setiap tahun Tokyo MoU mengeluarkan laporan yang berisi kinerja masing-masing negara dan biro klasifikasinya. Kriteria bagus (whitelist), cukup (greylist), dan buruk (blacklist) dipakai untuk mengkategorikan kinerja sebuah negara. Sementara itu kriteria baik (high performance) dan buruk (low performance) dipakai untuk biro klasifikasi. Sejak tahun tiga tahun terakhir (2020-2022), Indonesia selalu mendapat kategori baik (whitelist) dan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) mendapat kategori baik (high performance).
Staf Ahli Menteri (SAM) Bidang Hukum Laut, Okto Irianto, menyatakan bahwa Indonesia pada tahun 2023 ini kembali menargetkan kriteria whitelist untuk negara dan high performance untuk PT BKI. "Kita mengkoordinasikan pihak-pihak terkait seperti PT BKI, Kementerian Perhubungan terutama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, INSA, Lembaga National Single Window, dan Kementerian Luar Negeri melalui sebuah kelompok kerja (Pokja). Tim Pokja ini sepanjang waktu melakukan pemantauan perjalanan kapal-kapal Indonesia dan melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menekan jumlah kapal yang di-detensi di luar negeri", imbuh SAM Okto Irianto.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas PT BKI, pada tahun ini tim Pokja mulai memaksimalkan strategi yang dikenal dengan istilah "road to IACS (International Association of Classification Societies)". Road to IACS adalah rencana untuk menjadikan PT BKI sebagai anggota IACS yang ke-13. Momentum ini dipandang tepat karena posisi PT BKI selaku recognised organisation survey dan klasifikasi kapal di Indonesia menjadi semakin penting setelah selesainya restrukturisasi BUMN di Indonesia. Sejak tahun 2021 PT BKI telah ditugaskan sebagai perusahaan holding dari BUMN survey lainnya, yaitu Sucofindo dan Surveyor Indonesia. Gabungan dari ketiga entitas BUMN ini dikenal dengan nama ID Survey.
IACS adalah sebuah asosiasi klasifikasi terbesar karena menguasai 90% pangsa pasar klasifikasi kapal dunia. Menjadi anggota IACS diharapkan dapat meningkatkan citra PT BKI sebagai pihak yang mendapatkan amanat dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan survei dan sertifikasi statutoria untuk kapal-kapal niaga berbendera Indonesia. Selain itu diharapkan keanggotaan IACS dapat meningkatkan tingkat kepercayaan dunia terhadap kapal-kapal yang diklasifikasi oleh PT BKI yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan nasional dan mengurangi hilangnya pendapatan ke luar negeri. Sebagai ilustrasi dalam pembangunan sebuah kapal, biaya untuk klasifikasi dan survei mencapai 1-3 % dari harga kapal.
Terdapat 11 kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi agar PT BKI bisa menjadi anggota IACS, kriteria atau persyaratan pertama yang harus dipenuhi tersebut adalah:
1. Memiliki bukti sebagai organisasi klasifikasi sebagaimana didefinisikan dalam Lampiran 4 Piagam IACS dan memenuhi persyaratan yang dirinci dalam panduan Kriteria ini di bagian C I-4 Volume 2 Prosedur IACS.
2. Tingkat kepatuhan terhadap Quality System Certification Scheme (QSCS).
3. PT BKI harus dapat menunjukkan kemampuan untuk mengembangkan, menerapkan, memelihara, memperbarui secara berkala, dan menerbitkan seperangkat aturan klasifikasinya sendiri dalam bahasa Inggris, bahasa yang mencakup seluruh aspek proses klasifikasi kapal (penilaian desain, survei konstruksi, dan survei berkala).
4. PT BKI harus memiliki kemampuan untuk melakukan survei kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang mereka tetapkan sendiri (in house) serta sesuai juga dengan persyaratan International Maritime Organization, (IMO) dan International Labour Organization (ILO), dan negara bendera. Selain itu PT BKI harus dapat menunjukkan kemampuan untuk melakukan survei berkala terhadap kapal-kapal yang sedang aktif dilayani.
5. PT BKI harus memiliki cakupan internasional yang memadai.
6. PT BKI harus memiliki bukti kemampuan menilai desain konstruksi dan/atau modifikasi besar dan/atau kapal dalam pelayanan sesuai dengan konvensi-konvensi IMO dan ILO yang terkait.
7. PT BKI harus memiliki staf manajerial, teknis, dukungan dan penelitian internal yang signifikan dan harus sepadan dengan ukuran armada dan keterlibatannya dalam klasifikasi kapal yang sedang dibangun.
8. PT BKI harus memiliki kemampuan teknis untuk berkontribusi dengan stafnya sendiri pada pekerjaan IACS dalam mengembangkan peraturan dan persyaratan minimum untuk peningkatan keselamatan maritim.
9. PT BKI harus bisa berkontribusi terhadap pekerjaan IACS secara berkelanjutan dengan stafnya sendiri sebagaimana dijelaskan dalam persyaratan nomor 8 di atas.
10. Tingkat kepatuhan kapal harus dikelaskan sesuai dengan semua resolusi IACS.
11. PT BKI telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Keselamatan Maritim IMO bahwa peraturan PT BKI telah sesuai dengan Goal-Based Standards (GBS) internasional untuk pembangunan kapal.
SAM Okto Irianto mengatakan bahwa sebagian besar persyaratan di atas telah dapat dipenuhi oleh PT BKI. Untuk memperkuat posisi PT BKI, Pemerintah Indonesia melalui Kemenko Marves dan Kementerian Perhubungan akan memberikan surat rekomendasi. Selain itu PT BKI juga telah memulai pendekatan kepada beberapa anggota IACS di Asia untuk mendapatkan dukungan mereka. PT BKI telah melakukan pendekatan kepada biro klasifikasi Tiongkok (China Classification Society/CSS), Jepang (Nippon Kaiji Kyokai/ClassNK) dan Korea Selatan yaitu Korea Register (KR).
Saat ini IACS beranggotakan 12 biro klasifikasi yaitu:
American Bureau of Shipping (ABS), Bureau Veritas (BV), Croatian Register of Shipping (CRS), China Classification Society (CCS), DNV, Indian Register of Shipping (IRClass), Lloyd's Register (LR), Korean Register of Shipping (KR), Nippon Kaiji Kyokai (ClassNK), Polish Register of Shipping (PRS), Registro Italiano Navale (RINA), dan Türk Loydu (TL).
No.SP-304/HUM/ROKOM/SET.MARVES/XII/2024
Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi