BPK Rekomendasikan Pemberlakuan Permenko No: 29.1/2015 tentang Tunjangan Kinerja Kemenko Maritim
Maritim - Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mengadakan Rapat Koordinasi Implementasi Permenko Nomor 29.1 Tahun 2015 ,Senin (24/07). Rakor ini membahas Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja (Tunkin) pegawai di Lingkungan Kemenko Maritim.
“Koordinasi mengenai Implementasi Permenko ini sangat penting. Ada 3 hal, yang pertama mengenai opini BPK 2016, ini menjadi titik tolak daripada implementasi permenko ini. Kedua, titik lanjut BPK dalam ketentuan Permenko No. 29.1 tahun 2015. Terakhir adalah rekomendasi. Dalam acara Penyerahan LPH atas Audit Laporan Keuangan Kemenko Maritim di Jakarta, Pak Menko mengatakan dalam sambutannya bahwa Opini BPK tersebut kita jadikan sebagai pemacu untuk bekerja lebih baik lagi di masa-masa mendatang,“ ujar PLH Kepala Bagian Kepegawaian Kemenko Maritim Permonojati Yudo Prawiro pada saat membuka rapat.
[caption id="attachment_14629" align="alignleft" width="300"] Plh. Kepala Bagian Kepegawaian Kemenko Maritim Permonojati Yudo Prawiro Pimpin Rapat Rencana Implementasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 29. 1 Tahun 2015 terhadap Pembayaran Tunjangan Kinerja Bulan Juli 2017 di Kantor Maritim (24/7)[/caption]Ia menjelaskan mengenai Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yaitu memberlakukan Permenko Nomor 29.1 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja, mengusulkan penetapan dan perubahan kelas jabatan untuk Staf khusus Menteri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Tunkin dapat diterima dari prestasi kerja pegawai tahun sebelumnya ditambah dengan tingkat kehadiran atau kepatuhan disiplin pegawai, itu adalah Amanat pasal 6 ayat 2 huruf b. Akan tetapi, dari mulai Januari sampai sekarang, kita belum menghitung ini. Sehingga, itu yang menjadi temuan BPK. Maka dari itu, permenko ini harus segera diimplementasikan,” tegasnya.
Dalam rapat ini, Kepala Biro Perencanaan Kemenko Maritim Ana Damayanti menambahkan bahwa pada tahun 2016 sudah ada rencana untuk merevisi permenko, karena ditemukan berbagai permasalahan seperti dari segi penomoran, dan berbagai pasal yang menjerat. “Kita akan koreksi kembali permenko ini,” tutup Ana. ***