Cegah dan Berantas Korupsi, Kemenko Marves Gagas Sistem Pelaporan Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kemenko Marves

Cegah dan Berantas Korupsi, Kemenko Marves Gagas Sistem Pelaporan Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kemenko Marves

Marves - Bogor, sebagai wujud penyelenggaraan transparansi kelembagaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Kemenko Marves melalui Inspektorat melakukan Rapat Koordinasi Sosialisasi Sistem Pelaporan Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Bogor, Senin (3-4-2023). 

Sistem Pelaporan Pelanggaran Hukum atau Whistleblowing System (WBS) yang selanjutnya disebut SPPH didasari oleh Permenko Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, hal ini disampaikan oleh Ajum Muhtar selaku Inspektur di Kemenko Marves dalam paparannya.

“Pelanggaran Hukum yang dilaporkan dalam SPPH sesuai dengan Permenko Nomor 3 Tahun 2022 dibatasi pada pelanggaran Hukum yang melanggar peraturan perundang-undangan, kebijakan dan tindakan lain yang berindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang berkaitan dengan kerugian negara,” jelasnya.

Melanjutkan penjelasannya Inspektur Ajum mengatakan bahwa diberikan fasilitas dan perlindungan kepada pelapor berupa saluran pelaporan yang independen, bebas dan rahasia; kerahasiaan identitas pelapor, Informasi pelaksanaan tindak lanjut dan tindakan balasan dari terlapor atau organisasi.

“Saluran pengaduan yang telah disediakan dapat melalui datang langsung atau secara tidak langsung melalui saluran elekronik, yaitu  berupa alamat email, nomor whatsapp, maupun surat,” ujar Inspektur Ajum.

Kepala Biro Hukum Budi Purwanto bertindak selaku narasumber pada rakor tersebut telah menyampaikan bahwa Permenko 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kemenko Marves yang mendasari dibentuknya WBS merupakan usaha Kemenko Marves dalam melaksanakan tindak lanjut dari  Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta mendukung peningkatan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemenko Marves.

“Selain itu, ini merupakan langkah dalam memberikan pelindungan bagi  pelapor dan sebagai bentuk serta komitmen Kemenko Marves terhadap pencegahan pelanggaran hukum di lingkungan Kemenko Marves,” tambahnya.

Karo Hukum  juga mengatakan bahwa tujuan dan manfaat WBS adalah sebagai upaya  dalam   meningkatkan  pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penanganan terhadap pelanggaran hukum di Kemenko Marves, meningkatkan peran serta masyarakat atau pegawai untuk berani mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum, meningkatkan sistem pengawasan internal dan memberikan perlindungan kepada pelapor.

“Dalam hal ini pelapor memiliki  hak dan kewajiban yang yelah didiatur. Selain hak yang kita berikan kepada pelapor, pelapor juga memliki kewajiban untuk melengkapi laporan, memenuhi permintaan inspektorat untuk melengkapi bukti laporan, menjaga kerahasiaan laporan yang disampaikan, memberikan informasi lain yang diperlukan inspektorat dan beritikad baik dan koorperatif,” jelas Karo Hukum.

Rapat Koordinasi dihadiri oleh Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Para Pejabat Fungsional Ahli Madya, serta perwakilan masing-masing unit kerja di Kemenko Marves. 

“Sosialisasi ini bertujuan untuk membuat organisasi lebih baik dari waktu ke waktu, dan dalam setiap tindakan ada konsekuensinya, sehingga pengawasan terhadap tindakan pelanggaran hukum tidak hanya dari inspektorat tapi oleh seluruh pegawai dan masyarakat,” pungkas Inspektur Ajum.

No.SP-81/HUM/ROKOM/SET.MARVES/IV/2023
Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi