Cegah Tumpahan Minyak dari Kapal, Pemerintah Sosialisasikan Pengelolaan Limbah Minyak di Kepulauan Riau
![Cegah Tumpahan Minyak dari Kapal, Pemerintah Sosialisasikan Pengelolaan Limbah Minyak di Kepulauan Riau](https://maritim.go.id/konten/unggahan/2020/10/3333a9c0-41ae-47d8-807f-d429bb3ac9b6.jpeg)
Marves – Jakarta, Menanggulangi kejadian tumpahan minyak (unknown sources) setiap tahun di Kepulaun Riau yang menimbulkan kerugian ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melalui Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan mengadakan webinar “Sosialisasi Pengelolaan Limbah Minyak dari Kapal di Kepulauan Riau” secara virtual pada Selasa (13-10-2020). “Permasalahan tumpahan minyak di Kepulauan Riau ketika Musim Utara telah berlangsung sejak puluhan tahun sampai hari ini, dan sumber pencemarnya masih belum diketahui. Lokasi sebaran tumpahan minyak ini mencapai Batam dan Bintan serta menimbulkan kerugian pada sektor perikanan, pantai wisata, dan jasa. Dimana kerugian ini menyangkut dengan hajat hidup masyarakat,” dijelaskan oleh Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Nani Hendiarti. Kemenko Marves telah melalukan koordinasi serta sinergitas untuk melakukan pengendalian kejadian tumpahan minyak ini. Telah ada kerja sama antar tiga negara yang berada di daerah berkaitan yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Selain itu telah difasilitasi penyediaan data terkait kapal-kapal yang melintas untuk mengetahui sumber pencemarnya. Untuk mendorong operasi laut dan darat, maka telah dibentuk Tim Oil Spill Daerah Kepulauan Riau yang berdiri pada tahun 2018. “Indonesia telah memiliki komitmen yang besar untuk perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam ini secara berkelanjutan. Kita telah memiliki undang-undang yang banyak dalam mengatur pengelolaan ini,” dijelaskan oleh Dr. Rasio Ridho dari Dirjen Penegakan Hukum KLHK. Strategi penegakan hukum dalam pencemaran dan perusakan ekosistem laut terbagi menjadi tiga yaitu kolaborasi antar kementerian dan lembaga, multi instrumen penegakan hukum, serta dukungan sains dan teknologi. “Berkaitan dengan minyak hal ini adalah tanggung jawab mutlak. Minyak ini termasuk limbah B3 yang memiliki dampak besar bagi lingkungan yang telah diatur pada Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009. Sehingga akan lebih mudah bagi kita untuk menegakkan hukumnya jika kita dapat mengetahui sumber tumpahan minyak tersebut,” tambahnya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah melakukan izin pengelohan limbah hasil dari kegiatan tank cleaning yang dijelaskan oleh Ir. Ahmad Gunawan, Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3. Kegiatan tank cleaning ini dinamis dan mobile. Dimana telah dibuat rancangan persayaratan perizinan bagi pemilik kapal untuk dapat melakukan tindakan tank cleaning agar pengelolaan limbahnya tidak akan mencemari ekosistem laut. Dimana laporan rencana kegiatan tank cleaning ini meliputi, perkiraan jumlah dan jenis limbah B3 yang akan dibersihkan serta recana pengelolaan limbah B3 berkelanjutan. Dijelaskan oleh Ir. Ahmad, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Kementerian Perhubungan bahwa telah ada Port State Control untuk dapat melakukan pengawasan serta pengamanan kapal asing di pelabuhan. Di dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa dalam keadaan tertentu dapat dilakukan pengecekan terhadap kapal yang melintas. Melalui pengecekan ini dapat menjadi cara untuk mengetahui sumber dari tumpahan minyak yang terjadi. Webinar ini juga diisi oleh Indonesian Ship Owners Association (INSA), Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA), BP Batam, dan Pengelola Area Labuh Jangkar di Perairan Laut Kabil, yang membahas mengenai teknis dalam pengelolaan limbah minyak yang selama ini terjadi di Kepulauan Riau. “Saat ini kita harus tetap optimis berkoordinasi dalam pengendalian tumpahan minyak dari unknown sources ini akan membuahkan hasil dengan data yang canggih, operasi laut, pengecekan kapal di pelabuhan-pelabuhan, serta kerja sama dengan pihak terkait termasuk dengan negara ASEAN dan negara lain di dunia. Kita juga perlu melakukan sosialisasi kepada kapten dan agen kapal agar menyerahkan limbah minyaknya ke pengelola yang berizin,” ungkap Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan Kus Prisetiahadi. “Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga terkait harus selalu dijaga dan ditingkatkan dengan harapan melalui webinar sosialisasi ini kita dapat bekerjasama dan terdapat tindak lanjut dalam pengendalian tumpahan minyak ini di Kepulauan Riau serta tumbuhnya kesadaran kapten kapal dan agen kapal untuk mengelola limbahnya ke pengelola yang berizin dari KLHK,” ditutup oleh Deputi Nani Hendiarti. Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi