Dampak Positif YER, Jumlah Kapal Yacht ke Indonesia Melonjak Hingga 2000 Per Tahun

Dampak Positif YER, Jumlah Kapal Yacht ke Indonesia Melonjak Hingga 2000 Per Tahun

[Humas-Maritim] Sejak awal tahun 2016, Pemerintah telah mempermudah pemilik kapal wisata asing (Yacht) yang ingin masuk ke perairan Indonesia, agar bisa mengurus perizinan melalui mekanisme elektronik yaitu pendaftaran online atau YER (Yacht Eelectronic Registration). Sistem ini pun memberikan dampak positif, yakni Jumlah Kapal Yacht yang datang ke Indonesia melonjak hingga 2000 per tahun.

“Sekarang semenjak sudah ada sistem pendaftaran online atau sistem satu pintu itu, setahun ini ada sekitar 2000 kapal Yacht di Indonesia. Pada tahun-tahun sebelumnya, paling maksimal yang datang tidak sampai 1000 Kapal Yacht,” kata Asisten Deputi Jasa Kemaritiman, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Okto Irianto, Kamis 9 Februari 2017.

Okto memaparkan, adapun suksesnya YER tak luput dari perizinan kapal yang sudah dipermudah semenjak adanya Perpres 105 Tahun 2015, mengenai kunjungan Kapal Yacht ke Indonesia. Diketahui, sebelum Perpres tersebut, Kapal Yacht yang hendak masuk ke Indonesia memiliki beberapa kesulitan, yaitu lamanya proses pengurusan perizinan hingga biaya yang membengkak. “Dulu sebelum adanya Perpres, namanya bukan YER tetapi CAIT _(Clearance Approval for Indonesian Territory)_. Untuk mendapatkan CAIT ini, mereka memerlukan waktu yang lama, karena harus proses di tiga instansi, yaitu Kemenhub, TNI dan Kemenlu, dan itu tidak ada kepastian sebenarnya berapa lama proses itu dibutuhkan, bisa sampai satu bulan,”ujarnya. Lamanya proses CAIT pun menjadi komplain hampir sebagian besar para pengguna jasa Kapal Yacht ke Indonesia. Sebab, ketidakjelasan waktu itu berujung pada pengeluaran biaya yang juga tidak jelas. Ini menyebabkan, misalnya aturan biayanya hanya sekitar Rp 150.000 – Rp 200.000 per satu kapal, bisa membengkak hingga jutaan rupiah. “Jadi kita sudah revisi aturan yang lama dari CAIT ke YER. Kalau kapal Yacht mau ke Indonesia, sekarang cukup melakukan registrasi secara online di https://yachters-indonesia.id/. Ini jauh lebih mudah karena hanya memerlukan waktu tidak sampai satu hari. Nanti setelah diproses, ada pemberitahuan terakhir dia sudah diregistrasi, dia tinggal download dan print out buktinya, nah itu menjadi pegangan dia selama di perjalanan. YER ini juga tidak ada biayanya, jadi keluhan jaman dulu sudah terjawab,” jelasnya. Selain mempersingkat waktu, biaya dan meningkatkan kedatangan Kapal Yacht ke Indonesia, lanjut Okto, YER ini juga mendapatkan tanggapan sangat baik dari pengguna jasa, sehingga ada agen Yacht di Asia Pasifik yang mengadakan biaya untuk mendatangkan kapal Yacht ke Indonesia itu berkurang 50 persen. “Selama ini mereka (para pemilik kapal Yacht) mendatangkan kapal secara keseluruhan misalnya menghabiskan Rp 10 juta, dengan ini bisa 50 persennya saja. Ini mendapatkan tanggapan yang luar biasa dan akhirnya ini dinotice dari komunitas Yachters di Asia Pasifik. Sebenarnya, selama ini mereka mau ke Indonesia tapi tak bersahabat dengan perizinan, akhirnya mereka ke Thailand dan Australia, nah sekarang mereka kepingin masuk ke Indonesia dan malah tinggal di sini,” tutupnya.