Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Konsinyering Program dan Keuangan
Marves-Jakarta, Dalam rangka persiapan revisi POK dan Rencana Strategis, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi (Deputi III) Kemenko Marves mengadakan konsinyering, dihelat di Bandung, 29 – 31 September 2020. Menurut Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Lukijanto, penyelesaian revisi POK dan Dokumen Renstra sebagai peningkatan nilai RB Kemenko Marves, pun Renstra harus segera diselesaikan karena akan menjadi penilaian SAKIP, dan Renstra merupakan salah satu poin penilaian SAKIP yang sangat penting.
“Saya berharap tidak terjadi pagu minus di Deputi III, maka perlu kerjasama seluruh elemen D3 untuk menyelesaikan program dan kegiatan sesuai rencana dan agar diperhatikan terkait pencairan anggaran jangan sampai ada pagu minus,” ujarnya melalui keterangan resmi/laporan hasil konsinyering, Senin (5-10-2020).
Kemudian, menurut Kepala Biro Perencanaan Kemenko Marves, Arief Rahman menekankan, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian, di antaranya ; Penerimaan usulan revisi anggaran pada Dirjen Anggaran ke Biro Perencanaan paling lambat 15 Oktober 2020. Dan, Penerimaan usulan revisi anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan ke Biro Perencanaan paling lambat tanggal 15 November 2020. Serta, Penerimaan usulan revisi anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran (POK) ke Biro Perencanaan paling lambat tanggal 5 Desember 2020.
“Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu akan mulai revisi anggaran setelah dokumen-dokumen anggaran sudah siap,” jelasnya.
Adapun, Dokumen yang dijadikan rujukan dalam penyusunan PAGU Alokasi Anggaran TA 2021, antara lain ; RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana strategis Kemenko Marves tahun 2020-2024, Rencana kerja Deputi/Setmenko Tahun 2021, Standar belanja masukan Tahun 2021, dan Rencana Pemerintah tahun 2021.
Sementara, menurut pemaparan Kepala Bagian Keuangan Biro Umum Kemenko Marves, Benny Alamsyah, Dokumen yang perlu dipersiapkan dalam penyusunan Pagu Alokasi Anggaran TA 2021 ; KAK dan RAB Program eselon 1, KAK dan RAB Kegiatan Eselon 2, KAK dan RAB Output Eselon 3, KAK dan RAB paket pengadaan jasa konsultan/jasa kontruksi/jasa lainnya dan Data harga satuan berupa dokumen penawaran pihak ke tiga/e-katalog untuk belanja yang harga satuanya tidak sesuai SBM.
“Langkah-langkah akhir tahun 2020 sebagai berikut, Ketepatan waktu dengan segera segera mengajukan tagihan yang telah memenuhi persyaratan guna menghindari kompleksitas penyelesaian tunggakan, dan perhatikan batas waktu penyelesaian tagihan – norma 17 hari tepat waktu UP/TUP,” jelasnya.
“Kemudian, ketelitian Untuk mencegah kesalahan SPM, sebelum SPM diajukan ke KPPN agar dipastikan kebenaran dan supplier data kontrak, kode MAK, kode pajak dan penulisan dalam SPM telah sesuai dengan ketentuan, dan selalu cek ketersediaan anggaran,” tambahnya.
*Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi*