Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Adakan Sosialisasi Juknis Penyusunan, Pelaporan, dan Pengelolaan BMN

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Adakan Sosialisasi Juknis Penyusunan, Pelaporan, dan Pengelolaan BMN

Marves - Bandung, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melakukan sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) mengenai penyusunan, pelaporan, dan pengelolaan inventaris barang milik negara (BMN). Sosialisasi ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Deputi (Sesdep) Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Rifky Setiawan. Dalam acara sosialisasi ini, dibahas beberapa hal seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 terkait Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/Barang Milik Daerah (BMD), reviu pelaksanaan inventaris BMN Kemenko Marves, dan yang paling utama adalah sosialisasi juknis penyusunan laporan Kemenko Marves. Kegiatan ini dilakukan selama 2 (dua) hari yaitu 6 Maret 2023 - 7 Maret 2023. 

“Sosialisasi juknis terkait BMN ini perlu untuk dilakukan, supaya kita mampu melakukan simplifikasi dan efektivitas birokrasi khususnya dalam hal penyusunan, pelaporan, dan pengelolaan BMN,” papar Plt Sesdep Rifky membuka sosialisasi ini (06-03-2023).

Dalam sosialisasi ini hadir perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Susanro. Dirinya menjelaskan mengenai adanya utilisasi BMN pada pengelola barang menuju distinguished asset manager dan juga adanya beberapa penambahan sekaligus pengurangan ketentuan terkait utilisasi BMN.

"Dasarnya, yaitu Pasal 19 ayat A dan ayat baru 1a dan 1b. Sebelumnya hanya dilakukan atas BMN pada pengguna barang, sekarang menjadi penggunaan sementara dapat dilakukan atas BMN yang berada pada pengelola barang," papar Susanro.

Penambahan bentuk baru pemanfaatan BMN terbatas pada kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur. Hal ini tertuang pada PP Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas Pasal 41A dan Pasal 41B.

Selain itu, hadir pula Yetri Fermila selaku Perencana Ahli Madya di Kemenko Marves dan Guntur Wibowo selaku Kepala Sub Bagian Layanan Pengadaan di Kemenko Marves. Keduanya membantu melaksanakan reviu terkait pelaksanaan inventarisasi BMN milik Kemenko Marves khususnya bagi Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan.

Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Art-9/HUM/ROKOM/SET.MARVES/III/2023