Deputi Bidang Koordinasi SDA dan Jasa Siap Dukung Penguatan Implementasi Reformasi Birokrasi Melalui Penerapan SPIP

Maritim-Jakarta, Dalam rangka Tindak Lanjut Survei Persepsi Maturasi SPIP dilaksanakan rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa yang dihadiri oleh perwakilan BPKP, Inspektorat Kemenko Bidang Kemaritiman, Biro Perencanaan, serta para pejabat di lingkup Kedeputian Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (07-02-2019).
“Rapat ini bertujuan untuk Menverifikasi Data Dukung SPIP dalam Rangka memenuhi Nilai Maturitas yang dapat membantu pemenuhan nilai dalam penetapan Zona Integritas pada Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa,” ujar Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Tito Setiawan. Beliau juga menambahkan agar seluruh unit di lingkup kedeputian Bidang koordinasi Alam dan Jasa dapat saling membantu memenuhi setiap dokumen yang dibutuhkan.
Dalam rapat tersebut, Perwakilan BPKP juga menjelaskan bahwa BPKP telah menyebarkan kuesioner dan telah melakukan validasi terhadap kuesioner yang telah diisi.
“Hasil validasi didapatkan angka untuk Kemenko Bidang Kemaritiman dengan nilai 1,67. Hal ini merupakan nilai yang sangat rendah sedangkan Kemenko Bidang Kemaritiman sudah berdiri sejak tahun 2015,’ jelasnya.
Nantinya, dokumen yang masih kurang akan dipersiapkan lagi karena ada hasil verifikasi dari Parameter Pemandu yang masih kurang dan belum disampaikan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengelolaan Reformasi Birokrasi, Iwa Gemino, mengatakan Implementasi reformasi birokrasi di lingkup Kemenko Bidang Kemaritiman perlu terus dilakukan disetiap unit agar tercipta Pemerintahan yang bersih, akuntable dan berkinerja tinggi, efektif dan efesien serta pelayanan public yang baik dan berkualitas.
“Adapun salah satu bagian dari 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi yaitu Penerapan SPIP yang tertuang dalam Lembar Kinerja Evaluasi,” ujarnya.
Adapun dasar dari penerapan SPIP yaitu pertama adalah Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kedua, adalah Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern dalam Rnagka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Yang ketiga, adalah Peraturan Kepala BPKP Nomor 4/2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas SPIP. Yang keempat, adalah Keputusan Sesmenko Bidang Kemaritiman No.9/2016 tentang Satgas SPIP Kemenko Bidang Kemaritiman.
Kepala Bagian Pengelolaan Reformasi Birokrasi, Tito Gemino, juga menjelaskan, SPIP adalah sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” lanjutnya. Beliau juga menambahkan bahwa Sistem Peringatan Dini ini bertujuan untuk menciptakan budaya integritas dan akuntabilitas serta membantu organisasi untuk menjadi contoh kredibilitas dan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran.
Adapun beberapa Level Maturitas SPIP terdiri dari :
- Level 0 (Belum ada), K/L/Pemda sama sekali belum memiliki kebijakan dan prosedur yang diperlukan untuk melaksanakan praktik-praktik pengendalian intern.
- Level 1 (Rintisan), Ada praktik pengendalian intern, namun pendekatan risiko dan pengendalian yang diperlukan masih bersifat ad-hoc dan tidak terorganisasi dengan baik, tanpa komunikasi dan pemantauan, sehingga kelemahan tidak teridentifikasi.
- Level 2 (Berkembang), K/L/Pemda telah melaksanakan praktik pengendalian intern, namun tidak terdokumentasi dengan baik, dan pelaksanaannya sangat tergantung pada individu, serta belum melibatkan semua unit organisasi. Efektivitas pengendalian belum dievaluasi, sehingga banyak terjadi kelemahan yang belum ditangani secara memadai.
- Level 3 (Terdefinisi), K/L/Pemda telah melaksanakan praktik pengendalian interndan terdokumentasi dengan baik. Namun, evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai.
- Level 4 (Terkelola dan Terukur), K/L/Pemda telah menerapkan pengendalian intern yang efektif, masing-masing personel pelaksana kegiatan selalu mengendalikan kegiatan pada pencapaian tujuan kegiatan itu sendiri maupun tujuan K/L/Pemda. Telah ada evaluasi formal dan terdokumentasi.
- Level 5 (Optimum), K/L/Pemda telah menerapkan pengendalian intern yang berke- lanjutan, terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan, serta didukung oleh pemantauan otomatis dengan menggunakan aplikasi TI.
Selain itu, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Tito Setiawan, menyampaikan harapan agar Kemenko Bidang Kemaritiman bisa mencapai level 3 dan Kemenko Bidang Kemaritiman dapat melahirkan regulasi terkait Implementasi SPIP di Lingkungan Kemenko Bidang Kemaritiman sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
UNESCO GLOBAL GEOPARK