Ditegaskan Lagi, Reklamasi Harus Perhatikan Kepentingan Negara, Rakyat dan Bisnis

Ditegaskan Lagi, Reklamasi Harus Perhatikan Kepentingan Negara, Rakyat dan Bisnis
Maritim - Reklamasi merupakan salah satu pilihan pembangunan untuk wilayah DKI Jakarta. Reklamasi merupakan hal yang biasa di seluruh dunia. Reklamasi juga memiliki sejumlah resiko, yakni resiko peningkatan banjir, resiko dampak lingkungan, dan resiko impak sosialnya dengan perencanaan dan teknologi, resiko-resiko tersebut dapat diperkecil. Melihat manfaat dan resiko yang mungkin terjadi, diperlukan analisa dan perencanaan yang mendalam, terutama berkaitan dengan faktor keberlanjutan kehidupan dan penghidupan Masyarakat; faktor keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan faktor kepentingan pelestarian fungsi lingkungan melalui Analisa Mengenai Dampak Lingkungan. Reklamasi tersebut harus merupakan bagian dari rencana strategis untuk melindungi DKI Jakarta dimana 40 persen daratan Jakarta yang sudah dibawah permukaan laut, upaya pengendalian banjir termasuk banjir rob, dan penyediaan air bersih. Berkaitan dengan kebijakan yang mendukung rencana strategis melindungi DKI Jakarta tersebut, diperlukannya sinkronisasi berbagai peraturan perundangan serta penyelarasan Undang-Undang, Perpres dan Perda yang mengatur kawasan laut utara Jakarta, termasuk di dalamnya kebijakan mengenai reklamasi. Pada setiap kebijakan publik, selalu terjadi tarik menarik antara kepentingan Negara, Rakyat dan Bisnis/Swasta, dimana Kebijakan Publik yang benar mampu mengoptimalkan semua kepentingan-kepentingan tersebut secara optimal dan harmonis. Pada kasus kebijakan reklamasi, kepentingan negara termasuk peran Negara dalam pengendalian banjir, dampak lingkungan, Sustainable Development, pelabuhan laut, bandara, dan penerimaan Negara baik pajak dan non pajak. Kepentingan Rakyat termasuk di dalamnya Akses Publik, tidak adanya Ekslusivitas, adanya kawasan nelayan hijau dan bersih serta kepentingan Bisnis harus disinkronkan secara optimal dan harmonis. Agar kepentingan negara, kepentingan rakyat, dan kepentingan bisnis dapat diselaraskan secara optimal dan hamonis, maka perencanaan dan pengembangan Teluk Jakarta harus dikendalikan oleh negara dan diawasi negara (government led planning and control). Langkah Pemerintah selanjutnya yaitu melaksakan audit perijinan dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap proses pelaksanaan pembangunan masing-masing serta menetapkan langkah-langkah penanganannya. Pemerintah juga akan menetapkan sanksi-sanksi pelanggaran perijinan dan Amdal. Berdasarkan keputusan rapat kerja terbatas yang dilaksanakan Rabu (27/04), Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk menghentikan sementara (Moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta sampai semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi. (Arp/Humas)