Dorong Pemanfaatan PLTA, Menko Luhut Arahkan Pengajuan Tarif Secepatnya

Dorong Pemanfaatan PLTA, Menko Luhut Arahkan Pengajuan Tarif Secepatnya

Marves - Jakarta, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan Gelar Video Conference Rapat Koordinasi Mengenai Sumber Daya Air Bersama KemenESDM dan KemenPUPR (22-07-2020).

Terkait dengan ajuan tarif dari sektor energi yang dimanfaatkan untuk pembangkit listrik, penerapan UU no 17 tahun 2019 pasal 29 yang berpotensi menimbulkan tambahan BPP (biaya penyediaan tenaga) listrik baik PLTA maupun Non-PLTA yang akan membebani subsidi listrik. KemenESDM mengusulkan untuk Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dapat senilai RP.5/KwH. Seperti yang diketahui, untuk persetujuan tarif tersebut diputuskan oleh tim evaluasi tarif yang sudah dibentuk sebelumnya.

"Jadi yang menentukan tarif itu dari Tim evaluasi tarif yang terbentuk dari Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, BUMN, KemenESDM, dan KemenPUPR. Jika tim ini sudah sepakat baru kita akan tetapkan keputusannya jadi tidak ditetapkan dalam satu pihak saja, kata Menko Luhut.

Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono menambahkan bahwa tim tersebut akan menghitung dengan dua variabel, yaitu hitung biaya pengolahan dan pemanfaatan ekonomi.

"Variabel penghitungan itu dari biaya pengolahan dan nilai biaya manfaat (dari penggunaan air dari wilayah sungai tiap pengguna), penggunaan anggaran berdasarkan kebutuhan atau 50% yang selama ini sudah diusulkan. Selain itu perlu ditinjau kembali untuk mengenai tarif baru dengan formula yang ada berdasarkan undang-undang," jelas MenPUPR Basoeki.

KemenESDM Arifin Tasrif memberikan gambaran mengenai perbandingan BPP PLTA dengan PLTU yang jauh lebih besar pada kondisi saat ini.

"Justru dengan kondisi sekarang ini BPP PLTA jauh lebih besar dibanding PLTU, ke depannya akan sulit bersaing kalau nanti kita mendorong manfaat PLTA sebagai sumber energi terbarukan lebih bersih yang merupakan tujuan utama kita untuk mengurangi emisi," jelas MenESDM Arifin Tasrif.

Lebih Lanjut Menko Luhut menyetujui kesepakatan bersama untuk memindahkan Tim Evaluasi Tarif kepada Kemenko Marves agar lebih mudah berkoordinasi.

Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Berita Terpopuler Marves

2022 © KEMENKO MARVES RI - Copyright All Rights Reserved