Dorong Penyusunan RDTR di 13 Wilayah Prioritas di Pulau Sumatra, Kemenko Marves gelar Rakor dengan Pemerintah Daerah

Dorong Penyusunan RDTR di 13 Wilayah Prioritas di Pulau Sumatra, Kemenko Marves gelar Rakor dengan Pemerintah Daerah

Marves - Batam, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) terus mendorong penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Daerah khususnya wilayah Sumatra yang memiliki potensi Ekonomi dan Investasi yang cukup besar. Untuk itu, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi percepatan penerbitan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu (15-02-2023) dengan mengundang Pejabat Daerah dari 13 Wilayah Prioritas Investasi di Sumatra. 

13 Kabupaten/ Kota ini meliputi Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kegiatan Rakor ini dipimpin oleh Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi Kemenko Marves, Ferry Akbar Psaribu dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Kepala Kantor Pertanahan daerah terkait. Ada beberapa tantangan umum dalam penyusunan RDTR di beberapa wilayah tersebut, seperti keterbatasan anggaran sehingga menyebabkan penyusunan RDTR jadi terhenti. Ada beberapa penyebab keterbatasan anggaran, selain memang daerah tersebut tidak menganggarkan untuk penyusunan RDTR, anggaran yang sudah ada juga dipotong. Tidak semua Kab./Kota memiliki anggaran yang cukup untuk menyusun RDTR.

Selain itu, beberapa Kab/Kota juga belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau RTRW masih berproses, yang mengakibatkan sulitnya menyusun RDTR yang sesuai dengan RTRW. Substansi RDTR juga belum disesuaikan dengan regulasi yang baru sehingga tidak bisa dilanjutkan dan harus menyusun dari awal. Beberapa daerah juga belum menyesuaikan peta dasar, sehingga harus mengajukan kembali peta yang baru ke Badan Informasi Geospasial (BIG). Di beberapa Kab/Kota juga mengubah RDTR yang akan dibuat. Perubahan ini disebabkan oleh salah satunya karena ada perubahan urgensi. Misalnya ada lokasi baru yang memiliki potensi pertumbuhan yang lebih tinggi daripada lokasi yang sebelumnya direncanakan, sehingga penyusunan RDTR difokuskan untuk lokasi yang baru seperti yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues. 

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I, Edison Siagian menyampaikan dalam Rakor bahwa mendorong penyusunan RDTR ini penting untuk kemudahan investasi di daerah. “Kemendagri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023. Didalamnya diatur bahwa penyusunan RKPD Tahun 2023 didasari pada arah kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional yang tertuang dalam kebijakan pembangunan sesuai urusan pemerintahan daerah. Salah satu yang kami anggap urgent adalah dengan terpenuhinya penyelesaian rencana tata ruang dan rencana detail tata ruang. Sehingga kami menggiatkan daerah untuk proaktif menyelesaikan RDTRnya” jelas Direktur Edison.

“Jika isunya masalah kurangnya anggaran, opsi untuk memberikan reward and punishment bisa dilakukan. Artinya Daerah harus kreatif untuk mengatur keuangannya untuk membantu mendorong pembangunan. Dalam hal ini, Kemendagri berperan krusial untuk memberikan encouragement kepada Kepala Daerah agar berkomitmen untuk menyelesaikan RDTR di daerahnya”, imbuh Asdep Ferry. Menyetujui yang disampaikan Asdep Ferry, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I ATR/BPN, Reny Windyawati juga menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama dengan Kemendagri akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan ruang sesuai dengan kewenangannya. 

Kemenko Marves akan terus mendukung percepatan penyusunan RDTR di Daerah dengan melibatkan K/L terkait dan melakukan monitoring ke daerah. Dengan demikian diharapkan seluruh pemangku kepentingan terkait di Pusat dan di Daerah dapat lebih memahami kendala di lapangan dan cepat tanggap dalam mencari solusi penyelesaian isu. 

No.SP-33/HUM/ROKOM/SET.MARVES/II/2023

Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritman dan Investasi