Dukung Penggunaan P3DN, Biro Umum Kemenko Marves Gelar Rapat Bahas Panduan Pencatatan PDN

Dukung Penggunaan P3DN, Biro Umum Kemenko Marves Gelar Rapat Bahas Panduan Pencatatan PDN

MarvesJakarta, Dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Sesuai arahan Presiden, Pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Biro Umum Kemenko Marves melaksanakan rapat terkait pembahasan Panduan pencatatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) serta bimbingan teknis terkait dengan perekaman informasi TKDN pada aplikasi SAKTI yang dipimpin oleh Kepala Biro Umum Tito Setiawan pada Selasa (8-11-2022). 

Pada kesempatan tersebut Karo Tito Setiawan mengatakan bahwa Pemerintah berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam PBJ lebih banyak mengunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta PBJ tidak hanya dari segi tekis dan harga tapi juga dari TKDN yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan. Walaupun sejak Tahun 2011 sudah ada Permen Perind Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN.

“Beberapa permasalahan yang dapat muncul akibat tidak/terlambat melaksanakan pengumuman dan pelaksanaan RUP antara lain terlambatnya proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa, tidak dapat dilaksanakannya pemilihan penyedia dan pencatatan kontrak secara elektronik, tidak dapat dilakukannya monitoring dan evaluasi pelaksanaan PBJ, tidak tercapainya prinsip keterbukaan informasi dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Prepres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Prepres Nomor 12 Tahun 2021 ttg Pengadaan Barang/Jasa,” Sambung Tito Setiawan .

Masih terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa, dilaksanakan pertemuan sekaligus bimbingan teknis proses penyusunan dan penetapan perencanaan pengadaan tahun anggaran berikutnya ditahun anggaran berjalan. Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dapat mendukung terjadinya proses pengadaan yang transparan, efisien dan akuntabel. RUP merupakan awal dari suatu proses pengadaan, dimulai pada identifikasi kebutuhan, proses pemaketan dan mekanisme pengadaan barang jasa (swakelola, penyedia atau dengan cara e-purchasing).  
.
beberapa peraturan telah diterbitkan dan mewajibkan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menggunakan produk dalam negeri apabila sumber pembiayaan berasal dari APBN, APBD termasuk pinjaman atau Hibah dari Dalam Negeri atau Luar Negeri, BUMN, BUMD, Swasta yang pembiayaannya berasal dari APBN, APBD dan/atau melalui pola Kerjasama antara Pemerintah dengan swasta dan/atau menusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Dalam kesempatan ini hadir Narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara VI, Ketua Tim Fungsi Pengawasan dan Pengendalian P3DN di Pusat P3DN Kementerian Perindustrian yang masing-masing menyampaikan materi pada rapat tanggal 8 November 2022. Selanjutnya hadir pada pertemuan pada tanggal 9 November 2022 narasumber yaitu Auditor Muda dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator  Bidang Kemaritiman dan Investasi