Fasilitasi Pertukaran Data SI-PHL dan SIINas, Kemenko Marves: Menuju Interkoneksi Sistem Informasi Produk Industri Kehutanan Hulu-Hilir
Marves - Jakarta, Dalam rangka menindaklanjuti arahan Menko Marves tahun 2020 untuk mendekatkan sistem informasi di hulu dan hilir serta mendukung sinergitas antar lembaga di era digital, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pertukaran dan pemanfaatan data bahan baku kayu dan produk olahan kayu (Interkoneksi sistem informasi produk industri kehutanan) telah ditandatangani pada Kamis, (14-12-2023). PKS ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Plt Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, dan Dirjen Industri Agro Kemenperin di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Tujuan penandatanganan PKS ini adalah mewujudkan sinergitas lembaga dalam pertukaran dan pemanfaatan data bahan baku kayu dan produk olahan kayu, untuk memastikan ketelusuran dan ketersediaan bahan baku industri kehutanan dari hulu ke hilir.
Deputi Bidang Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Nani Hendiarti, menilai pentingnya kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam penyediaan data dan informasi tentang sumber bahan baku kayu dan kebutuhan produk olahan kayu dari hulu hingga hilir.
Poin utama interkoneksi sistem informasi ini adalah menjadikan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Lestari (SIPHL) dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) saling bertukar data secara dua arah melalui sistem online. Data penggunaan kayu dan produk olahan kayu tersedia secara real-time melalui dashboard di Kementerian LHK dan Kementerian Perindustrian, memungkinkan Pemerintah memonitor produksi dan penggunaan kayu serta produk olahan kayu industri dalam negeri.
“Melalui penandatanganan PKS dan Peluncuran Interkoneksi Sistem Informasi di SI-PHL dan SIINas, diharapkan data dan informasi kayu sebagai bahan baku hanya diinput sekali di hulu, tidak perlu diinput berulang di setiap tahapan, hal ini sangat membantu pelaku usaha industri hilir," ujar Deputi Nani.
Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, dan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Agus Justianto, mengapresiasi dukungan Kemenko Marves yang sangat berperan dalam memfasilitasi pertukaran data dari SI-PHL di KLHK dan SIINas di Kemenperin tanpa memberatkan pelaku industri hulu dan hilir.
Komitmen dan kerja sama antara Kemenko Marves, KLHK, dan Kemenperin menjadi momentum penting untuk memperkuat ketelusuran produk industri kehutanan dari hulu ke hilir di Indonesia. Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan menegaskan bahwa langkah ini menjadi langkah konkret sinergi antar lembaga untuk mendukung ketelusan bahan baku hingga menjadi produk kayu jadi serta untuk meningkatkan produksi industri kehutanan Indonesia.
Peluncuran Sistem Informasi Produk Industri Kehutanan (SI PIK) ini merupakan bagian penting dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus bersinergi dalam mendukung kesinambungan sistem informasi pengolahan kayu secara digital dan upaya untuk mendorong peningkatan produksi industri perkayuan Indonesia dari hulu hingga hilir.
No.SP-320/HUM/ROKOM/SET.MARVES/XII/2023
BIRO KOMUNIKASI
KEMENKO BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI