Gandeng Kemenko Maritim, BKI Resmi menjadi Badan Klasifikasi Indonesia Kategori RO

Gandeng Kemenko Maritim, BKI Resmi menjadi Badan Klasifikasi Indonesia Kategori RO

Maritim - Jakarta, Dalam waktu kurang lebih dua bulan, Kemenko Bidang Kemaritiman berhasil menjadikan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai badan klasifikasi nasional yang dikategorikan dalam Recognized Organization (RO). Adapun RO tersebut ditetapkan setelah adanya persetujuan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui sebuah perjanjian (MoU).

“BKI adalah BUMN yang fungsi utamanya melakukan survey dan sertifikasi kapal-kapal berbendera Indonesia, dibentuk pada tahun 1964, namun sampai bulan Februari 2017 belum ditetapkan sebagai RO. Masalahnya adalah karena Indonesia itu termasuk negara IMO (International Maritime Organization), di mana semua kapal berbendera Indonesia harus disurvei dan disertifikasi yang terkait dengan keamanan, kelengkapan alat, kelengkapan dokumen-dokumen dan sebagainya. Nah hak survey itu diberikan kewenangannya kepada lembaga yang berkategori RO. Sejak dibentuk tahun 1964, BKI sudah berfungsi menjalankan sertifikasi dan survey, tetapi dia belum dijadikan sebagai RO, yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari negara untuk melakukan survey, karena belum sebagai RO,” kata Asisten Deputi Bidang Jasa Kemaritiman Kemenko Maritim, Okto Irianto, Selasa (25/04/2017). Untuk mendapatkan pengakuan RO tersebut, Okto memaparkan, harus ada perjanjian (MoU) antara Kemenhub dan BKI. Dalam hal ini, Kemenko Maritim memfasilitasi dan membantu BKI bagaimana caranya agar secepat mungkin mendapatkan MoU, sehingga memperoleh kategori RO. Sebab, berbagai prestasi telah diraih BKI, salah satunya memiliki 100 persen tenaga ahli. “Jadi BKI ini setelah dibentuk, dia sudah memiliki prestasi yang sangat bagus. Kita kan punya banyak kapal besar dan sudah banyak dilayani BKI, kemudian BKI juga memiliki sumber daya yaitu 100 persen tenaga ahli Indonesia, sudah menggunakan IT, bahkan kinerjanya sudah diakui dunia,” jelasnya. “Di dunia perkapalan ada yang namanya Tokyo MoU.  Tokyo MoU ini seperti kumpulan negara-negara yang mencoba mengevaluasi badan klasifikasi di dunia, kemudian dia melakukan penilaian terhadap prestasi-prestasi, kinerja atau terhadap kapal yang berbendera negara, termasuk biro klarifikasinya. Jadi di Asia itu ada Tokyo MoU. Tokyo MoU ini sudah melakukan kinerja terhadap BKI, dan hasilnya bagus, nilainya itu High Performance. Jadi sudah sangat bagus kriterianya,” tambahnya. Dengan prestasi sebesar itu, BKI belum diangkat dan diakui sebagai RO. Sehingga padal bulan Februari 2017, pihak BKI menyampaikan hal tersebut kepada Kemenko Maritim dan langsung ditanggapi. Tak lama setelahnya, tepat pada 5 April 2017 MoU ditandatangani. “Jadi awal bulan kemarin ada suatu hal besar yang terjadi dalam layanan kapal dan sertifikasi kapal di Indonesia, yaitu diakuinya BKI sebagai badan klasifikasi nasional yang dikategorikan sebagai RO sesuai dengan sertifikasi satutoria dan IMO. Nah ini kan perjuangan sudah sekitar 50 tahun (sejak 1964), Alhamdulillah ini dapat hasilnya,” tambahnya. Adapun dalam MoU tersebut setidaknya dijelaskan bahwa terhadap kapal-kapal yang diklasifikasi BKI dapat melakukan kewenangan satutori meliputi fungsi persetujuan, Survey dan Sertifikasi secara penuh di bawah:
  1. Internasional Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 beserta protokol, amandemen, dan instrument wajib SOLAS 1974 lainnya.
  2. International Convention on Load Lines (ICLL) 1966 beserta protokol, amandemen dan instrumen wajib ICLL 1966 lainnya.
  3. International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973 yang dimodifikasi oleh protokol 1978 (MARPOL 73/78) Annex I sampai dengan Annex VI, beserta amandemen dan instrumen wajib MARPOL 73/78 lainnya.
  4. International Convention on the Control of Harmful Anti-Fouling Systems on Ships (AFS) 2001 beserta amandemen dan instrumen wajib ASF 2001 lainnya.
  5. International Convention for the Control and Management of Ships Ballast Water and Sediments (BMW) 2006 beserta amandemen dan instrumen wajib BMW 2006 lainnya.