Gelar Rakor Kemenko Maritim Bahas Soal Konservasi

Gelar Rakor Kemenko Maritim Bahas Soal Konservasi

Maritim - Makassar, Kementerian Koordinator bidang kemaritiman menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan roadmap personil, pendanaan sarana/prasarana, dan dokumen (P3D), di Ballroom Aerotel Makassar, Kamis (20/4). Rakor ini digelar dalam rangka percepatan pengelolaan kawasan konservasi daerah pasca Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.

"Hari ini kita berkumpul sebenarnya kita membantu tim dari KKP untuk mengumpulkan pejabat dari pemda kabupaten kota maupun provinsi untuk membahas tindak lanjut Undang-undang No.23 tahun 2014", kata Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Agung Kuswandono kepada tim humas kemenko maritim saat diwawancarai.

Menurut Agung UU No.23 tahun 2014 ini di dalamnya terdapat pembagian kewenangan, pemindahan kewenangan dari kabupaten kota ke provinsi untuk daerah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau terluar.

Namun, kata Agung permasalahannya hingga saat ini pihak pemerintah daerah, pemerintah kabupaten atau pun pemerinta kota belum bergerak untuk menyerahkan kewenangannya kepada provinsi, sedangkan pihak provinsinya juga masih ada yang merasa belum mampu untuk menerima kewenangannya.

"Padahal daerah pesisir dan pulau-pulau kecilnya kan harus dijaga setiap saat, karena kerusakan selalu ada baik mengenai perikanannya, terumbu karangnya, kehutanannya, mangrovenya semuanya harus dijaga", ungkap Agung.

Oleh karena itu, lanjut Agung, hal tersebut menjadi pembahasan khusus dalam rakor. Tujuannya  agar provinsi siap untuk segera menjalankan tugasnya dan kabupaten/kota juga dapat segera menyerahkan kewenangannya kepada provinsi. Lalu keduanya tetap bekerja sama untuk membangun daerah pesisir dan pulau-pulau terkecil juga terluar", jelas Agung.

Tidak hanya itu, Deputi Agung juga menjelaskan hal kedua yang menjadi topik pembahasan dalam rakor ini yaitu mengenai pembuatan rencana kawasan zonasi agar tidak tumpang tindih.

"Kita ingin seluruh Indonesia ini terpetakan dengan baik. Tidak ada nanti 1 zonasi tumpang tindih. Misalnya, miliknya KKP tapi mendapatkan izinnya dari provinsi tanpa diketahui oleh KKP. Jika terjadi kerusakan kita bingung menanganinya bagaimana. Kadang terjadi yang seperti itu", kata Agung

Oleh karena itu, Kemenko Bidang Kemaritiman menyadari bahwa pentingnya menertibkan dan menyusun kembali Peraturan Daerah Provinsi mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3). Hal tersebut dikarenakan Peraturan Daerah mengenai RZWP-3 merupakan dasar untuk rencana pembangunan diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut Agung, regulasi mengenai rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil mempengaruhi proses perizinan pengelolaan sumberdaya kelautan. Sehingga ketiadaan RZWP-3 di daerah dapat mempengaruhi pemengembangan pengelolaan sumber daya kelautannya. Hal tersebut juga berdampak langsung pada iklim investasi sehingga dapat mempengaruhi pengembangan pembangunan daerah.