Guna Dukung Implementasi Sistem Merit, Kemenko Marves Susun Standar Kompetensi Jabatan

Guna Dukung Implementasi Sistem Merit, Kemenko Marves Susun Standar Kompetensi Jabatan

Marves - Bogor, Dalam rangka mendukung implementasi sistem merit di lingkungan Kemenko Marves dan untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (SKJ ASN), perlu disusun Standar Kompetensi Jabatan Eselon III dan Eselon IV di Lingkungan Kemenko Marves. Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui Biro Hukum melaksanakan Rapat Penyusunan Draft Standar Kompetensi Jabatan bagi Jabatan Eselon III dan Eselon IV di Lingkungan Kemenko Marves di Bogor, Jawa Barat (3-4-2023).

Kepala Biro Hukum, Budi Purwanto menyampaikan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan di lingkungan Kementerian/Lembaga ini menjadi eviden dalam penilaian atau evaluasi Sistem Merit. "Sebagaimana kita ketahui bersama, indeks sistem Merit Kemenko Marves masih tergolong 'Kurang' yakni 191,5 dari skala 1 s.d 400. Kepmenko yang akan disusun ini sebagai pedoman bagi siapapun yang melakukan penataan SDM untuk menaatinya. Ini juga merupakan bagian dari penguatan kita untuk membangun sistem merit kita dan seterusnya menjadi tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, kita selalu berpesan kepada diri kita termasuk dengan berbagai informasi yang harus kita berikan kepada pimpinan kita agar di dalam melakukan penataan SDM itu mengikuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Karo Budi. 

Kemenko Marves telah menyusun Standar Kompetensi Jabatan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemenko Marves. Saat ini progress rancangan Peraturan Menko Marves tentang Standar Kompetensi Jabatan Tinggi Madya dan Pratama telah selesai harmonisasi dan menunggu surat selesai harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, juga telah disusun draft Standar Kompetensi Jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Kemenko Marves yang kemudian  akan dilakukan pembahasan dengan harapan dapat disepakati oleh seluruh unit kerja terkait. Saat ini masih ada 3 Jabatan Administrator dan 6 Jabatan Pengawas di Biro Komunikasi, Biro Umum, dan Inspektorat.  

"Nah, di tahun 2023 ini kita sudah cukup banyak waktu untuk bisa memperbaiki sistem kita karena dengan sistem merit yang sudah distandarkan dari KASN. Hal itu akan memberikan kemudahan-kemudahan baik penataan SDM maupun biaya-biaya yang harus kita keluarkan. Nah, ini nanti di dalam sistem kita itu tidak hanya bicara kualitas tetapi juga sistem untuk meningkatkan kapasitas melalui diklat, pemindahan, penataan yang harus berjalan sesuai dengan standar kompetensi yang hari ini kita bahas ya," tambah Karo Budi. 

Yudha Kartika, Analis Kebijakan Pertama pada Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian PANRB menyampaikan bahwa KemenPANRB berpandangan bahwa organisasi (K/L) masing-masing boleh memodifikasi dan menyesuaikan standar kompetensi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. 

"Misalnya dengan jabatan yang sama, tetapi terdapat ruang lingkup yang berbeda. Dari 9 jabatan yang ada, masing-masing sudah sesuai kemudian dari Pak Iwa dan tim yang menentukan tingkat kepentingannya sampai mana. Untuk bidang ilmu atau latar belakang pendidikan, bisa ditambah-tambahkan sesuai dengan pertimbangan instansi masing-masing kemudian diambil yang umum. Ditambahkan sesuai dengan kemungkinan apa saja, atau latar belakang pendidikan apa saja yang dapat memenuhi persyaratan. Hal ini berlaku untuk JPT, Pejabat Administrator dan Pengawas. Mau dibuka, dikunci atau ditambahkan silahkan," jelas Yudha. 

Analis Kebijakan Ahli Madya, Iwa Gemino menyampaikan mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi, untuk K/L yang ingin menyusun SKJ yang berhubungan dengan Kemaritiman dan Investasi, dapat mengacu pada Kamus Kompetensi Kemenko Marves.

"Dalam menyusun Standar Kompetensi Jabatan setiap K/L harus memiliki kamus kompetensi yang dijadikan acuan sebagai karakteristik tugas jabatan di K/L. Kemudian, utuk penetapan teknis sifatnya institusional karena berlaku di K/L tetapi tidak berlaku secara nasional. Perlu dicermati kembali untuk kompetensi teknis yang ada di Kemenko Marves," tutup Iwa. 

No.SP-82/HUM/ROKOM/SET.MARVES/IV/2023

Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi