Implementasi Penyederhanaan Birokrasi, Kemenko Marves Gelar Workshop Penataan Pola Hubungan Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Fungsional
Marves—Bali, Dalam rangka mendukung impementasi salah satu Prioritas Kerja Presiden Republik Indonesia Tahun 2019-2024, yaitu Penyederhanaan Birokrasi menjadi 2 (dua) level eselon, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui Biro Hukum mengadakan Workshop Penataan Pola Hubungan Kerja Jabatan Pimpianan Tinggi Dan Jabatan Fungsional Pasca Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Kemenko Marves pada Senin-Rabu, 12-14 Oktober 2020 di Bali.
Dalam sambutannya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Agung Kuswandono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk ketaatan atas arahan Presiden di mana Kemenko Marves telah mendapatkan 2 (dua) surat persetujuan dari Kementerian PANRB yaitu, Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Marves melalu surat Menteri PANRB Nomor B/745/M.KT.01/2020 tanggal 30 Juni 2020 dan Persetujuan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/426/M.SM.02.00/2020 tanggal 16 Juli 2020.
“Saya berharap, kegiatan workshop pada hari ini dapat digunakan untuk menambah pengetahuan para peserta workshop sehingga dapat menerapkan dan diimplementasikan apa yang sudah diterima selama kegiatan di lingkungan kemenko Marves, khususnya dalam melakukan penataan organisasi terkait hubungan kerja antara pejabat struktural dengan pejabat fungsional, serta Jenjang para Pejabat Fungsional nantinya,” kata Sesmenko Agung.
Saat ini Rancangan Peraturan Menteri Koordinator tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Marves pasca Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi telah selesasi di Harmonisasi, dan sedang dalam proses pengesahan dan pengundangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Biro Hukum, Budi Purwanto juga menyampaikan bahwa kegiatan workshop yang hari ini dilaksanakan bertujuan untuk penataan dan pembahasan terkait pola hubungan kerja antara JPT dan JF di Lingkungan Kemenko Marves setelah mendapatkan persetujuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
“Adapun hasil dan output yang kami harapkan dan sama-sama ingin kita capai adalah terbentuknya pedoman penataan pola hubungan kerja antara JPT dan JF di Lingkungan Kemenko Marves setelah mendapatkan persetujuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional,” ungkap Karo Budi.
Turut hadir sebagai narasumber dalam workshop ini adalah Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur, Kementerian PANRB Aba Subagja yang membahas kebijakan pola hubungan kerja JPT dan JF pasca penyederhanaan birokrasi.
"Jabatan fungsional wajib memiliki kompetensi atau keahlian sesuai dengan jabatan yang akan diambil karena Presiden sangat menghargai keahlian dari masing-masing ASN. Ini penting untuk pengembangan karir pada jabatan fungsional," kata Aba Subagja
Kemudian, Koodinator Asesmen dan Koordinasi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PANRB Ario Wiriandhi membahas terkait Pola Hubungan Kerja Antara JPT dan JF.
"Pasca penyederhanaan, pola kerja berubah menjadi adanya koordinator Jabatan Fungsional yang bertugas merencanakan, membagi tugas, dan koordinasi. Sedangkan, subkoordinator JF bertugas membagi tugas dan koordinasi. Jadi, peran dari JPT Madya dan Pratama tidak hilang," ungkap Ario Wiriandhi.
Dr. Nugroho Ananto membahas terkait Implementasi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi dari aspek Kelembagaan dan SDM. "Kita harus memetakan jabatan fungsional yang ada atau yang potensial diambil di Kemenko Marves. Ini karena merujuk ke jalur karirnya, maka perlu diidentifikasikan agar para JPF dan JF mendapatkan angka kredit," kata Dr. Nugroho
Para peserta yang hadir dalam workshop ini terdiri dari para pejabat Eselon II, III, IV, dan para staf dari lingkup Kedeputian dan Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.“
Semoga pertemuan ini dapat melahirkan suatu rancangan pedoman yang jelas dan mengenai hubungan dan koordinasi kerja antara pejabat struktural dan pejabat fungsional secara efisien dan efektif serta harmonis dalam merangka tugas dan fungsi. Selain itu, berbagai informasi yang telah diterima dari para narasumber dapat memberikan gambaran pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi pasca penyederhanaan birokrasi,” tutup Sesmenko Agung.
Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
[gallery columns="4" size="full" ids="51522,51521,51520,51519,51516,51515,51518,51517"]