Ingin Akses dalam Riset Perubahan Iklim, Pemerintah Inisiasi Usulan Menjadi Pengamat Tetap Dewan Arktik

Ingin Akses dalam Riset Perubahan Iklim, Pemerintah Inisiasi Usulan Menjadi Pengamat Tetap Dewan Arktik

Maritim--Semarang, Karena dampak perubahan iklim yang menyebabkan naiknya permukaan laut ditambah dengan penurunan muka tanah, garis pantai di wilayah perbatasan Semarang-Demak mundur ke arah daratan sepanjang 2,6 km sejak tahun 1991. Yang lebih parah, menurut data dari Pusat Kajian Rehabilitasi Pesisir dan Mitigasi Bencana Universitas Diponegoro Semarang tahun 2014 sebanyak 2.075,65 hektar wilayah pesisir Kecamatan Bedono, Kabupaten Demak juga terendam air laut.

Bencana ini menjadi salah satu alasan pemerintah melalui Kemenko Bidang Kemaritiman saat ini tengah menginisiasi usulan untuk menjadi negara pengamat tetap dalam Dewan Arktik. Upaya ini telah dimulai sejak tahun 2017 silam.

Puncaknya adalah dilaksanakannya Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group Discussion) untuk menyusun naskah urgensi sebagai syarat pengajuan Indonesia sebagai pengamat tetap Dewan Arktik. FGD yang dibuka oleh Asisten Deputi Navigasi dan Keselamatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Odo Manuhutu di Semarang, Rabu (15-5-2019) ini diikuti oleh pemangku kepentingan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kelautan dan Perikanan, akademisi dari bidang hukum, kelautan, dan politik internasional serta LSM Kemaritiman.

"Dewan Arktik (DA) adalah organisasi tinggi antar pemerintah yang mempromosikan kerja sama, koordinasi, dan interaksi antar negara Arktik," jelas Asdep Odo dalam paparannya. Salah satu kegiatan dewan itu, lanjut dia, yang menjadi perhatian pemerintah Indonesia adalah adanya riset bersama mengenai perubahan iklim dan dampaknya. "Dengan menjadi permanent observer kita bisa belajar tentang mitigasi perubahan dan mendapatkan data dari tangan pertama," bebernya.

Sejauh ini, ada lima negara Asia yang telah menjadi pengamat tetap di Dewan Arktik sejak tahun 2013, yaitu Jepang, Tiongkok, India, Singapura, dan Korea Selatan. Dewan Arktik sendiri didirikan berdasarkan Deklarasi Ottawa 1996 dan beranggotakan delapan negara yaitu Rusia, Kanada, Amerika Serikat, Denmark, Norwegia, Swedia, Finlandia, dan Islandia.

Kepada hadirin, Asdep Odo menyampaikan bahwa hasil konsultasi dan diskusi bersama stakeholder yang dilakukan sepanjang 2018 telah merumuskan beberapa isu utama yang menjadi kepentingan Indonesia di kawasan Arktik. Isu-isu itu, tambahnya, mencakup akses pengetahuan dan riset, isu perubahan iklim, isu keamanan energi, dan isu jalur pelayaran di masa depan.

"Menimbang potensi keuntungan yang dapat diperoleh dari status pengamat DA dalam isu-isu tersebut, telah disepakati bahwa pengajuan Indonesia menjadi negara pengamat DA akan diteruskan.

Keinginan pemerintah ini, menurutnya telah didukung oleh Sekretariat DA dan dari Islandia. Dukungan dari pemerintah Islandia juga menjadi faktor penting kesepakatan mengingat negara ini akan memimpin DA untuk masa kepemimpinan 2019-2021.

Argumentasi mengenai pentingnya RI bergabung sebagai pegamat tetap DA ini disampaikan secara ilmiah oleh peneliti Arktik dari institusi CERAC Rizki Kaharudin. "Ada kemampuan penduduk asli untuk beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim yang dapat kita pelajari bila kita punya akses riset," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, peneliti dari CoREM (Center for Coastal Rehabilitation and Mitigation Studies) Universitas Diponegoro Muhammad Helmi juga memaparkan dampak perubahan iklim yang harus segera ditanggulangi bersama. "Di Semarang mundurnya wilayah pesisir karena abrasi laut mencapai 1.7 km sejak tahun 1991 hingga tahun 2010, luas area yang terendam air mencapai 1211,2 hektar," bebernya.

Lebih jauh, selain melakukan FGD, Kemenko Bidang Kemaritiman bersama para pemangku kepentingan dari berbagai Kementerian/Lembaga terkait juga akan melakukan kunjungan lapangan pada hari Kamis, 16 Mei 2019 di Semarang dan Demak.

Kunjungan Lapangan akan dilaksanakan sebagai upaya untuk menggalang dukungan dari negara anggota pada Pertemuan Menteri DA yang akan memutuskan diterima/ditolaknya submisi Indonesia menjadi negara pengamat. Terkait hal ini Kemenko Bidang Kemaritiman juga mengundang perwakilan dari negara-negara anggota DA untuk melihat langsung lokasi yang terdampak bencana terkait perubahan iklim. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung argumen Indonesia mengenai signifikansi kepentingan Indonesia di kawasan Arktik. (**)

  [gallery link="file" size="medium" ids="37392,37393,37394,37395"]
Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Berita Terpopuler Marves

2022 © KEMENKO MARVES RI - Copyright All Rights Reserved