Jadikan Indonesia Negara Swasembada Garam, Pemerintah Fasilitasi Garam Farmasi Hingga Garam Industri

Jadikan Indonesia Negara Swasembada Garam, Pemerintah Fasilitasi Garam Farmasi Hingga Garam Industri
[Humas Maritim] Jakarta – Rencana pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai negara swasembada garam nampaknya semakin terealisasi. Setelah berhasil dengan produksi garam konsumsi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Kemenko Maritim RI) selanjutnya memfasilitasi garam farmasi hingga garam industri. Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Kemenko Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono, ketika memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Mekanisme Penetapan Produksi Garam tahun 2106 dan Kebutuhan Garam Konsumsi dan Garam Industri Tahun 2107 pada Senin, 9 Januari 2017. Bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) dan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Deputi Agung mengungkapkan semua  tahapan percepatan dan fasilitasi tersebut sedang dalam proses. Hal ini dikuatkan pula oleh Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Mineral, Energi dan Non Konvensional, Amalyos.  Menurut Amalyos, “Saat ini realistiknya kita adalah garam konsumsi, dan kemudian garam farmasi bertahap. Selanjutnya garam industri juga akan bertahap, memang masih jauh, tapi itu akan kita fasilitasi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya sesaat setelah pelaksanaan rakor tersebut.  Meski sudah memikirkan proses garam hingga garam industri, Amalyos menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menitikberatkan perhatian pada garam konsumsi dan garam farmasi, agar memiliki payung hukum yang jelas. Karena menurutnya, potensi kedua jenis garam tersebut sangat besar pada swasembada garam. “Tapi doakan garam konsumsi dan farmasi itu potensi kita besar, tinggal political willnya yang kita dorong. Nah, Presiden kan sudah memberikan amunisi ke kita, tinggal mengkoordinasikan dan surat Seskab sudah keluar ke kita. Sekarang kita lagi mau dorong, rencana aksi itu. Sekarang kita dorong payung hukumnya dalam bentuk Keppres atau Inpres nanti. Nah sebelum itu di dorong, tentunya kita juga sudah dorong juga KKP bahwa tidak perlu menunggu keluar Keppres atau Inpres itu, apa yang sudah ada dalam rencana aksi itu kami kawal, kami dorong, supaya langsung direalisasikan,” tutupnya.