KEBUT PENYELESAIAN BATAS MARITIM, KEMENKO KEMARITIMAN FORMULASIKAN ROADMAP STRATEGI

KEBUT PENYELESAIAN BATAS MARITIM, KEMENKO KEMARITIMAN FORMULASIKAN ROADMAP STRATEGI
Deputi Havas Perbatasan 2   Bandung — Penyelesaian batas maritim merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Penting bagi Indonesia untuk menetapkan batas tersebut guna mendapatkan kepastian hukum wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia serta pengelolaan sumberdaya laut yang ada. Oleh karena itu, Kemenko Kemaritiman menggelar rapat koordinasi untuk merumuskan strategi kebijakan penetapan batas maritim di Bandung, Jumat (10/2/2017). Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Arif Havas Oegroseno yang memimpin rapat mengatakan, koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait penting dilakukan. “Masih ada beberapa segmen perbatasan dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Palau dan Timor Leste yang harus diselesaikan” ujarnya. Dalam rangka percepatan penyelesaian penetapan batas maritim, pada tahun ini Pemerintah Indonesia akan melakukan sejumlah perundingan dengan negara tetangga, antara lain dengan India, Malaysia dan Vietnam. Perundingan penentuan batas maritim rata-rata memerlukan waktu yang lama, seperti penentuan garis batas maritim antara RI-Malaysia yang dilakukan sejak 1969 dan RI – Vietnam sejak 1978. Selain faktor perbedaan penafsiran UNCLOS 1982, faktor-faktor lain seperti faktor geografis juga ikut berpengaruh dalam proses penetapan batas maritim. Untuk mendukung penyelesaian batas maritim dengan negara tetangga, Kemenko Kemaritiman melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, diantaranya dengan Pusat Hidrografi dan Oseanografi Angkatan Laut (PUSHIDROSAL). Kerjasama Kemenko Kemaritiman dengan Pushidrosal pada 2016 berbentuk survei hidrografi di Laut Sulawesi. Data yang dihasilkan akan digunakan untuk mendukung perundingan batas landas kontinen Indonesia dengan Filipina. Selain itu, seluruh peserta rapat koordinasi, termasuk Prof. Hasjim Djalal dan Prof Etty R. Agoes, menyepakati bahwa Pemri akan segera menyelesaikan penetapan perairan pedalaman dan zona tambahan serta review terhadap undang-undang Landas Kontinen Indonesia tahun 1973 yang sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982. Dalam rapat koordinasi tersebut hadir pula Dirjen HPI Kemlu Ferry Adamhar, Utusan Khusus Presiden Bidang  Penetapan Garis Batas RI-Malaysia Dubes Eddy Pratomo, diplomat senior Prof. Hasjim Djalal, Kepala BIG Prof. Hasanuddin serta perwakilan dari kementerian terkait. (**)