Kejar Target 2024, Satgas Sawit Lakukan Pemadanan Data Izin HGU dan Kawasan Hutan

Kejar Target 2024, Satgas Sawit Lakukan Pemadanan Data Izin HGU dan Kawasan Hutan

Marves - Bali, Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit) lakukan inventarisasi data Hak Guna Usaha (HGU) dan Kawasan Hutan (KH) terkait dengan usaha dan lahan sawit (24-01-2024).

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sekaligus Sekretaris I Tim Pelaksana Satgas Sawit, Firman Hidayat pada undangannya menyampaikan bahwa inventarisasi data tersebut bertujuan agar Kementerian dan Lembaga (K/L) memiliki single source of truth data sawit nasional ke dalam tipologi yang telah disepakati bersama di pembahasan sebelumnya pada 4 Desember 2023 lalu.

Deputi Firman mengharapkan inventarisasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan fakta yang ditemukan.

“Diskusi hari ini kita melakukan pemadanan data terkait HGU dan KH yang dimiliki oleh  Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Kementerian Pertanian, serta dari data Badan Informasi Geospasial (BIG). Dari data tersebut, kita akan overlay data untuk mengetahui yang mana saja yang harus kita selesaikan,” ungkap Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa Kemenko Marves.

Dirinya menyampaikan bahwa Satgas Tata Kelola Kelapa Sawit yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No.9 Tahun 2023 ini dibentuk dengan tujuan utama meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara, yang bertugas melakukan percepatan penanganan terhada permasalahan industri kelapa sawit nasional. 

“Untuk inventarisasi ini, K/L teknis perlu menyamakan dimensi ruang dan waktu dari data yang digunakan. Selanjutnya agar bisa kami petahan bagian mana yang dapat dikerjakan terlebih dahulu. Kita harus carikan solusi dari isu yang ada ini,” tambah Asdep Farah.

Terkait hal tersebut, Kapokja PPFKH Kementerian LHK, Doni Setiawan Septiono, menyampaikan bahwa seluruh mekanisme sudah diatur dalam pasal 110A dan 110B (Undang-Undang Cipta Kerja).

Sebagai informasi, inventarisasi data HGU dan Kawasan Hutan tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan Lembaga, diantaranya Kementerian Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sertta Badan Informasi Geospasial.

Plt. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves, Aniza Suspita menyampaikan bahwa Satgas Kelapa Sawit ini sudah bekerja sejak 2023 untuk memperbaiki sistem perizinan industri kelapa sawit nasional melalui pendataan akurat perusahaan-perusahaan kelapa sawit. Beberapa kegiatan sosialisasi juga sudah dilakukan di beberapa Provinsi dan respon dari perusahaan sangat baik dalam pelaporan melalui kegiatan Self Reporting. 

“Kegiatan tahun 2024 ini diawali dengan inventarisasi data dari K/L terkait, dan dalam pertemuan 2 (hari) ini, akan dicollect data yang sepakati tim Satgas, antara lain: nama badan usaha pemilik usaha sawit, lokasi, nomor SK HGU, luas HGU beserta luas overlap Kawasan hutan, nomor Hak,tahun terbit SK HGU, dasar perolehan Hak sesuai kosideran SK, status tata ruang pada saat tahun terbit HGU, status Kawasan hutan pada tahun terbit HGU” tambah Aniza.

Setelah inventarisasi tersebut akan ditentukan tipologi berdasarkan data-data yang telah terkumpul.

Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
No.SP-13/HUM/ROKOM/SET.MARVES/I/2024