Kemenko Maritim Bahas Perkembangan Rencana Zonasi Laut Jawa

Kemenko Maritim Bahas Perkembangan Rencana Zonasi Laut Jawa

Maritim – Semarang, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mengadakan Kegiatan Konsultasi Publik Draft Dokumen Antara Rencana Zonasi Laut Jawa, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/04/2017). Acara tersebut merupakan kerjasama dengan KKP dan dilaksanakan dalam rangka memverifikasi data dan informasi, menjaring masukan, tanggapan atau saran perbaikan terhadap draft dokumen antara Rencana Zonasi Laut Jawa, yang menghubungkan 12 provinsi.

“Rencana Zonasi Laut Jawa merupakan mandat Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang kelautan, sebagai salah satu produk perencanaan zonasi kawasan laut (pada kategori Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah) yang dihasilkan dan ditetapkan sebagai sebuah produk hukum oleh pemerintah. Nah saat ini masih dalam tahap dokumen antara, dan kita berusaha untuk secepat mungkin menjadi dokumen final (dengan proses dokumen awal menuju dokumen antara yang saat ini berlangsung dan menuju dokumen final atau akhir).,”kata Asisten Deputi (Asdep) Bidang Jasa Kemaritiman Kemenko Maritim Okto Irianto, Kamis (27/04/2017).

Okto memaparkan, Rencana Zonasi Laut Jawa yang menghubungkan 12 provinsi (Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan)  ini juga merupakan dokumen tindaklanjut atau penjabaran atas Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN) yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), dengan kata lain merupakan sub sistem atas RTRLN.

Sementara itu, Kabid Pemanfaatan Ruang Laut Kemenko Maritim, Rusdi, tahapan rangkaian kebijakan Rencana Zonasi Laut Jawa ini terdiri dari pertama, menetapkan tujuan, kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang laut di Laut Jawa. Kedua, menetapkan rencana struktur dan pola (alokasi) ruang laut di Laut Jawa. Ketiga, menetapkan peraturan pemanfaatan ruang laut di Laut Jawa. Keempat, menetapkan indikasi program pemanfaatan ruang laut di Laut Jawa. Dan kelima, menetapkan kaidah pengendalian pemanfaatan ruang laut di Laut Jawa.

“Adapun tujuan Rencana Zonasi di Laut Jawa ini antara lain yakni untuk mewujudkan kawasan perkotaan pesisir sebagai pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan yang kompak, berdaya saing dan ramah lingkungan , kemudian mewujudkan daya dukung dan sebaran infrastruktur pembangunan kelautan – perikanan yang lebih baik dan merata, serta pemanfaatan potensi sumberdaya perikanan secara lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan,” paparnya.

Dalam prosesnya, Rencana Zonasi di Laut Jawa ini terdiri dari Rencana Struktur Ruang yang terdiri dari pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan, serta simpul kelautan dan perikanan. Kemudian Rencana Alokasi Ruang yang tediri dari Kawasan Konservasi (kawasan konservasi pesisir dan PPK, kawasan konservasi perairan, kawasan konservasi maritim), Kawasan Pemanfaatan Umum (perikanan, pertambangan, pariwisata, hankam, kawasan pemanfaatan umum yang memiliki nilai strategis nasional), serta Alur Laut (alur pelayaran, jaringan kabel bawah laut, jaringan pipa bawah laut, alur migrasi biotalaut).