Kemenko Maritim dorong Kedaulatan Energi Melalui Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Kemenko Maritim dorong Kedaulatan Energi Melalui Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya
[Humas-Maritim] Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca pada tahun 2030 sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan hingga 41 persen dengan bantuan dan kerja sama internasional. Salah satu sektor utama dalam pencapaian kesepakatan tersebut adalah sektor energi melalui upaya pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan. Melalui Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Bidang Kemaritiman, pemerintah sedang mengoptimalkan upaya pemanfaatan energi yang bersumber dari energi surya.  Deputi SDA dan Jasa Kemenko Maritim Agung Kuswandono menerangkan pada tahun 2025 peran Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) paling sedikit harus mencapai 23 persen. Pemerintah kini memang tengah gencar mendorong pengembangan energi sesuai dengan program Kebijakan Energi Nasional.  Salah satu langkah konkretnya pemerintah tengah mempersiapkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk mendorong kedaulatan energi nasional. “Kita ingin mencapai kedaulatan energi sebagai prioritas nasional,” ujar Agung di Jakarta,Selasa, (20/9). Rencana pembangunan PLTS ini dapat dilakukan oleh PLN sebagai leading sector ataupun juga produsen perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP). Listrik yang dihasilkan oeh IPP nantinya dapat dijual kepada PLN atau langsung kepada pemakai atau konsumen dengan tetap menaati peraturan yang berlaku. Kementerian ESDM telah menetapkan feed in tariff untuk tenaga listrik dari PLTS melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PLN. “Kita mendorong semua pihak untuk merealisasikan kebijakan energi nasional melalui pembanguan PLTS, agar daerah-daerah kecil dapat menikmati  energi listrik,” kata Agung lagi. Kemenko Maritim berperan sebagai fasilitator masing-masing pihak yang terlibat dalam program kedaulatan energi nasional, terutama pemerintah daerah yang berminat membangun dan mengembangkan PLTS. Tantangan yang ada dalam pengembangan dan pembangunan PLTS meliputi anggaran pemeliharaan. Pemda yang diserahi PLTS tanpa penganggaran yang memadai meningkatkan risiko PLTS yang mangkrak. Sebagai produk teknologi tinggi, perawatan PLTS tidak dapat ditawar. Pengembangan dan pembangunan PLTS perlu senantiasa terintegrasi dari pembangunan, pengembangan, perawatan dan transfer teknologi. *