Kemenko Maritim: Inpres Percepatan Swasembada Garam Nasional Sudah Hampir Goal

Kemenko Maritim: Inpres Percepatan Swasembada Garam Nasional  Sudah Hampir Goal

Maritim - Jakarta, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Kemenko Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono menyatakan bahwa Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang percepatan Swasembada Garam Nasional sudah menemukan titik terangnya. Rancangan Inpres ini diharapkan dapat diselesaikan pada bulan Mei 2017 untuk selanjutnya diajukan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet.

“Inpres tentang percepatan Swasembada Garam Nasional sudah hampir goal,” kata Deputi Agung.

Terkait rancangan Inpres percepatan Swasembada Garam Nasional ini, Agung memaparkan, pihaknya juga selalu bergerak untuk melakukan diskusi, yakni diadakannya Forum Group Discussion (FGD) ke lokasi-lokasi yang terkait serta mengundang para pelakunya baik pengusaha besarnya maupun petambak garamnya. Hasilnya diketahui bahwa masalah garam saat ini ada pada kapan waktu yang baik untuk melakukan impor.

Agung mengungkapkan bahwa timnya tidak menemukan persoalan yang rumit dalam proses percepatan swasembada garam. Namun yang menjadi persoalan utama adalah permasalahan impor garam. Menurutnya, perlu adanya pengaturan yang mengawasi perihal kebutuhan garam, sehingga impor menjadi opsi lain, bila produksi garam nasional masih kurang untuk memenuhi kebutuhan nasional.

“Kapan kita perlu impor, kapan kita tidak perlu impor. Pengaturan ini yang dilakukan selama ini tidak pernah diatur secara seksama, sehingga sering terjadi garam para petambak tidak diserap, tetapi malah impor. Masalahnya sederhana, regulasinya kita buat yang rapi,” katanya. “Jadi kalau impor, harus betul-betul dasarnya ada. Misalnya musim hujan,” jelasnya. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono dalam wawancara khusus di ruang kerjanya di Kantor Maritim, Jakarta (11/4).

Diketahui, dalam rancangan Inpres ini, setidaknya ada 20 Kementerian serta Lembaga yang terlibat, yakni Sekretariat Kabinet, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Kepala Badan Pusat Statistik, Para Gubernur dan Para Bupati atau Walikota.  Sementara itu, terkait dengan tahapan proses percepatan dan fasilitasi swasembada garam nasional,  Kemenko Maritim berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perindustrian, dan para petambak.