Kemenko Maritim Lakukan Uji Konsekuensi terkait Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan

Kemenko Maritim Lakukan Uji Konsekuensi terkait Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
Maritim - Jakarta, Dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kemenko Bidang Kemaritiman mengadakan Rapat Pengujian Konsekuensi Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Kantor Kemenko Maritim, Kamis (15-11-2018). [gallery link="file" size="medium" ids="27080,27081,27082,27083,27084,27085"]
Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Berita Terpopuler Marves

2022 © KEMENKO MARVES RI - Copyright All Rights Reserved