Kemenko Maritim Minta Masyarakat Tidak Mengkontaminasi Area Survei
Jakarta - Tim gabungan penanganan kasus kandasnya kapal Caledonian Sky di Raja Ampat diwakili oleh Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan, pemerintah dan pihak asuransi kapal telah menyepakati luas wilayah survei kerusakan yakni 22.060 meter persegi. “Tapi luasan itu bukan luas kerugian terumbu karang yang rusak,” tegasnya. Hal ini disampaikan Havas usai rapat tim gabungan yang dihadiri perwakilan Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pushidros TNI AL (20/3/2017).
Area survey gabungan pemerintah dan pihak asuransi kapal dibagi menjadi 9 trans sect. Saat ini 7 trans sect sudah diselesaikan pada hari minggu (19/03/2017). Tim belum bisa menyelesaikan survey di seluruh trans sect karena kendala arus laut yang deras. "Tim dalam sehari bisa 2-3 kali turun (menyelam) bisa sampai sore. Ditambah arus deras, kita doakan semoga tidak kenapa-kenapa," jelasnya kepada media usai memimpin Rapat Koordinasi dengan tim teknis dari kementerian terkait.
Metode penentuan luas wilayah survei merupakan hasil kesepakatan bersama tim ahli nasional (LIPI) dan tim asuransi dari SPICA. Teknisnya, lanjut Havas, dalam assessment terumbu di setiap trans sect, tim akan mengambil foto setiap satu meter luasan trans sect. “Kita berharap tim bisa menyelesaikan survei di 2 trans sect yang tersisa pada hari Selasa (21/3). Setelah proses tersebut selesai, tambahnya, tim survei bersama itu akan melakukan validasi data. “Saat ini proses masih berlangsung sehingga mereka belum bisa menyimpulkan jumlah kerugian dan luas kawasan yang rusak,”ujarnya.
Pada kesempatan ini Havas mengajak masyarakat dan media dan media untuk mendukung penuh upaya yang dilakukan pemerintah. Salah satunya adalah untuk tidak mengkontaminasi area survey. "Ini masalah kita bersama. Kita tentunya ingin mendapatkan penggantian yang baik, bagaimanapun area survey ini adalah crime scene. Jadi, tolong masyarakat atau media tidak mengkontaminasi area, agar tidak merugikan tim yang bertugas karena kita akan melakukan proses hukum".***