Libatkan Lebih Banyak Kementerian dan Lembaga, Kemenko Maritim Mutakhirkan Aplikasi Yachters
Maritim - Jakarta- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) pada bulan Oktober 2017 mendatang akan merevisi aplikasi Yachters (Yacht Electronic Registration System/Sistem Registrasi Kapal Wisata Asing) untuk yang ketiga kalinya. Dijelaskan oleh Asisten Deputi Bidang Jasa Kemaritiman Kemenko Maritim Okto Rianto, revisi Yachters bagian ketiga tersebut untuk memperbaiki aplikasi dan implementasinya di lapangan. Selain itu, revisi tersebut diperlukan untuk melibatkan lagi lebih banyak Kementerian/Lembaga (K/L). setelah sebelumnya hanya Kementerian Luar Negeri dan Bea Cukai yang menggunakan aplikasi ini secara maksimal.
“Kita harapkan di revisi ke-3 nanti, akan ada banyak K/L lain yang menggunakan. Seperti misalnya dari Inaport Kementerian Perhubungan atau dari karantina,” ujarnya saat diwawancarai langsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (5-9-2017). Lebih lanjut, Okto menerangkan latar belakang terciptanya aplikasi yang dapat memudahkan yacht-yacht asing untuk berkunjung ke Indonesia, namun tidak meninggalkan sisi keamanan nasional tersebut. Aplikasi Yachters pertama kali diinisiasikan oleh Kemenko Maritim pada tahun 2016, berawal dari rumitnya pengurusan Clearance Approval Indonesian Territorial (CAIT) atau izin bagi Yacht-yacht asing yang akan memasuki perairan Indonesia untuk berpartisipasi dalam Sail Karimata pada 17 Agustus - 15 Oktober 2016.
Ia menuturkan, pada saat sebelum adanya aplikasi Yachters, pengurusan izin berlayar untuk masuk ke wilayah territorial Indonesia terhitung lama dan boros biaya, oleh sebab segala prosesnya masih manual. “Dahulu untuk mengurus CAIT bisa memakan waktu berbulan-bulan dan mahal, pengurusan izin manual masih harus berpindah antar K/L dan biayanya tidak jelas, ini menyebabkan kapal layar asing enggan masuk ke Indonesia, padahal animonya sangat besar,” imbuhnya.
Okto juga mengungkapkan, bahwa aplikasi Yachters ini diklaim lebih aman jika dibandingkan dengan pengurusan izin secara manual, karena menurutnya, segala data yang diinput oleh pemilik Yacht ke system Yachters, sudah mencakup semua data yang diperlukan oleh instansi terkait di Indonesia seperti: TNI, Polri, Bea Cukai, Imigrasi dan lainnya.
“Aplikasi ini lebih aman di dalam secara online karena semua terlibat, kalau dulu tidak semua terlibat, target revisi ketiga ini kita ingin menambah program dan menambahkan K/L yang terkait, sehingga aplikasi ini dapat dipakai lagi untuk memudahkan Yacht-yacht yang akan mengikti Sail Sabang mendatang,” tutupnya.***