Kemenko Marves Bahas Implementasi Regulasi Keselamatan Kapal Perikanan

Kemenko Marves Bahas Implementasi Regulasi Keselamatan Kapal Perikanan

Marves - Bogor, Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur aspek kelayakan dan keselamatan kapal perikanan, namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih terjadi kecelakaan kapal perikanan. Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Deputi (Asdep) Navigasi dan Keselamatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Nanang Widiatmojo pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan Implementasi Peraturan dan Regulasi Terkait Pemenuhan Persyaratan Keselamatan Kapal Perikanan pada Kamis (22-09-2022).

“Kecelakaan kapal perikanan ini harus menjadi perhatian kita semua, terutama pada aspek implementasi regulasi terkait kapal perikanan,” ucap Asdep Nanang saat membuka Rakor tersebut.

Disampaikan juga dalam pembahasan sebelumnya mengenai standarisasi keselamatan kapal perikanan telah dilakukan pada akhir tahun lalu melalui Focus Group Discussion bertajuk ‘Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Sumber Daya Manusia dalam Aspek Keselamatan Navigasi pada Kapal Perikanan. 

"Untuk kelanjutannya, kami ingin menghimpun informasi mengenai kendala di lapangan untuk kemudian disusun rencana aksi penanganan kendala implementasi regulasi terkait keselamatan kapal perikanan,” ungkapnya.

Asdep Nanang kemudian memaparkan bahwa Indonesia memiliki beberapa regulasi terkait aspek keselamatan kapal perikanan, yaitu Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang kelautan, Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2016 tentang IUU Fishing, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2009 tentang konstruksi/bangunan/stabilitas kapal, permesinan dan kelistrikan, garis muat, pengawakan, dan manajemen operasional.

Terkait dengan keselamatan awak kapal, jika terjadi keadaan darurat saat pelayaran, pihak Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mengatakan perlu adanya regulasi yang mewajibkan kelengkapan Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB) pada kapal perikanan berkapasitas kurang dari 500 Gross Tonage (GT).

“Implementasi peraturan yang ada itu, kami mengharapkan kelengkapan EPIRB tersebut bisa dimiliki sampai pada kapal kecil. Dengan adanya EPIRB kapal SAR akan lebih mudah melacak dan mempercepat penyelamatan,” tutur Muhamad Arifin dari Basarnas.

Pada kesempatan tersebut, Arifin mengungkapkan salah satu faktor kendala dalam penyelamatan adalah kebiasaan masyarakat jika terjadi kecelakaan kapal, maka untuk mencari awak yang hilang dilakukan secara mandiri, jika tidak berhasil baru kemudian dilaporkan ke Basarnas.

Merespon pernyataan Arifin, Asdep Nanang meminta kepada perwakilan Bappenas yang hadir dalam Rakor tersebut bersama berkoordinasi mengagendakan pembahasan regulasi turunan terkait kewajiban kapal perikanan untuk memiliki EPIRB.

Mengenai alat navigasi pendukung keselamatan nelayan, Direktorat BRSDM KKP mengungkapkan bahwa Balai Perikanan KKP telah melakukan kick off penyediaan AIS untuk nelayan dengan harga lebih murah yang dinamakan WAKATOBI AIS. 
“Kami berharap WAKTOBI AIS ini bisa dimasukkan ke dalam RKP,” tandasnya.

“Terdapat beberapa penyesuaian standar terkait pemenuhan alat keselamatan di kapal. Saat ini kapal di bawah 3 0GT sudah diwajibkan menggunakan VMS (Vessel Monitoring System) dan pergerakannya diawasi oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP),” sambung perwakilan Kementerian Kelautan dan perikanan yang hadir pada Rakor tersebut.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Haryo Satmiko yang mengharapkan adanya penyesuaian regulasi.

“KNKT saat ini tidak bisa melakukan investigasi kecelakaan kapal dengan ukuran dibawah dari 100 GT. Sementara dari data yang ada, kebanyakan kecelakaan terjadi pada kapal kurang dari 35 GT. Kami harap regulasinya disesuaikan agar kami bisa melakukan investigasi pada kapal-kapal perikanan kecil,” tandasnya.

SP-321/HUM/ROKOM/SET.MARVES/X/2022

Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi