Kemenko Marves Bahas Pentingnya Gugus Tugas Pengawasan Tol Laut

Kemenko Marves Bahas Pentingnya Gugus Tugas Pengawasan Tol Laut

Marves - Bandung, Dalam rangka pengawasan program Tol Laut, Kemenko Marves melaksanakan Rapat Pembahasan Tugas dan Penentuan Indikator Pengawasan Tim Pelaksana Gugus Tugas Pengawasan Tol Laut, Senin (29-08-2022). Rapat ini dipimpin oleh Asisten Deputi (Asdep) Infrastruktur Pengembangan Wilayah Kemenko Marves Djoko Hartoyo.

“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari  Pasal 20 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dari dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (Tol Laut). Dalam hal ini, telah dibentuk Gugus Tugas dengan Kemenko Marves selaku Ketua Tim Pelaksana sesuai Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 53 Tahun 2022,” kata Asdep Djoko membuka acara yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, Senin (29-08-2022).

Lebih lanjut, Asdep Djoko memaparkan bahwa adapun Gugus Tugas Tol Laut ini melibatkan berbagai Kementerian/ Lembaga (K/L), bukan hanya Kementerian Perhubungan saja selaku bidang transportasi. Sehingga dirinya berharap agar kiranya K/L lainnya berperan aktif terhadap pengawasan Tol Laut ini.

“Dalam hal ini, di Kemenko Marves sendiri, kami mengajak bukan hanya di kedeputian saja, tetapi Kepala Biro Hukum juga kami ajak yakni untuk mendampingi dan menyiapkan Permenko Gugus Tugas Pengawasan Tol Laut ini. Oleh sebab itu, kita harus bisa bahu-membahu dalam progres pelaksanaan Tol Laut supaya lebih efisiensi dan efektif,” ujarnya.

“Dan bukan itu, nanti ke depan ada rencana aksi. Jadi tahun depan apa yang kita jadikan dalam rencana aksi bisa diimplememtasikan dan akan dipantau, dengan yang paling utama sinergi dan kolaborasi. Mudah-mudahan hari ini sebagai awal, supaya dalam waktu dekat kita membuat kesepakatan mengenai rencana aksi tersebut dan kebijakan lainnya,” pungkas Asdep Djoko.

Menambahkan Asdep Djoko, Kepala Biro Hukum (KaroKum) Kemenko Marves Budi Purwanto yang turut hadir di lokasi menegaskan kembali bahwa sesuai dengan arahan Presiden Jokowi bahwa adapun tujuan awal Tol Laut ini adalah mengurangi disparitas harga baik antarwilayah, antarpulau, antardaerah, serta memangkas biaya logistik yang mahal.

“Adapun itu semua sesuai dengan Peraturan Presiden No 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut KaroKum Budi, Gugus Tugas Pengawasan Tol Laut harus mampu melaksanakan beberapa kebijakan tugas seperti di antaranya melaksanakan pengawasan terhadap tugas masing-masing kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai peraturan perundang-undangan serta menyiapkan langkah kebijakan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Dalam rapat ini, hadir juga Analis Kebijakan Madya Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Supardiono yang mengungkapkan bahwa semua yang terlibat sebagai Gugus Tugas harus bekerja sesuai dengan perannya masing-masing dan bekerja dengan aktif, kemudian perwakilan dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang menyatakan bahwa pihaknya selalu mendukung kegiatan ini dengan salah satu target khususnya mengenai pengawasan tol laut dalam konteks pencegahan korupsi, serta perwakilan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengungkapkan bahwa memang penting sekali kolaborasi antara Kementerian/ Lembaga mengenai Tol Laut ini dengan tentunya hal-hal yang dibahas secara terbuka dan transparan.

Adapun Kementerian/ Lembaga yang terkait dalam Gugus Tugas ini  adalah KemenESDM, KemenHub, Kemendag, KemenPUPR, KemenKP, KemenPerin, Kementerian PPN/Bappenas, KemenKominfo, KemenDagri, Kemen BUMN, KemenKeu, Kementan, KemenKop dan UKM, KemenDes PDT, serta Setkab.

Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

No.SP-280/HUM/ROKOM/SET.MARVES/VIII/2022