Kemenko Marves Beri Solusi Pembebasan Lahan Jalan Tol Cisumdawu

Marves-Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) terus melakukan percepatan pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) yang rencananya akan selesai dan dioperasikan pada Desember 2021.
Dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di Jatinangor pada 23 Juli 2020, Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air, Kemenko Marves, Rahman Hidayat menerima laporan bahwa pembangunan Seksi 3 Jalan Tol Cisumdawu telah selesai. Sementara masih ada kendala pembebasan lahan di Seksi 1, Seksi 2, dan Seksi 4 - 6.
“Sekarang ini kami memastikan dengan turun kelapangan apa saja kendala yang dihadapi dalam pengerjaan jalan Tol Cisumdawu ini, progres lambat tapi sudah diarahkan tahun 2021 harus selesai dan beroperasi,” ucapnya.
"Ditargetkan penyelesaian lahan Seksi 1 pada bulan Agustus 2020, Seksi 2 pada Juli 2020, dan Seksi 4 - 6 pada Oktober 2021," kata Asdep Rahman.
Asdep Rahman mengatakan, kendala pembebasan lahan dalam pengerjaan Jalan Tol Cisumdawu terjadi karena beberapa hal. Seperti proses validasi yang belum selesai pada Seksi 1, perlunya penambahan lahan karena rawan longsor pada Seksi 2. Sementara pada Seksi 4 - 6 yang dikerjakan oleh PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) perlu dilakukan adendum dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) karena ditemukan kendala terkait pendanaan.
Untuk mengatasi kendala pembebasan lahan teruma terkait pendanaan, Asdep Rahman mengungkapkan perlunya adendum Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk menambahkan ketersediaan dana, sehingga CKJT mendapatkan kepastian ketersediaan dana di LMAN.
Selain itu, lanjut Asdep Rahman, melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2020 yang ditetapkan 19 Mei 2020 bahwa proses pembayaran langsung akan diajukan langsung ke LMAN tanpa melalui reviu dan verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetapi penelitian administrasi dapat melibatkan APIP, dengan catatan berkas yang sudah masuk ke BPKP sebelum penetapan Perpres 66 Tahun 2020 akan tetap dilanjutkan proses reviu dan verifikasi oleh BPKP.
"Langkah itu sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2020," kata Asdep Rahman.
