Kemenko Marves Beri Solusi Percepatan Pembangunan KEK Galang Batang

Marves - Jakarta, Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Bintan, Kepulauan Riau masih menemui sejumlah kendala. Di antaranya terkait pembebasan lahan, AMDAL, akases air baku, perijinan wilayah usaha ketenagalistrikan, hingga fasilitas pengembangan sumber daya manusia.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Ridwan Djamaluddin mengatakan, kebutuhan lahan KEK Galang Batang seluas 2.333,6 hektare. Saat ini telah dikuasai lahan seluas 1.750 hektare. Sementara sisanya, seluas 215 hektare sedang proses sertifikasi dan seluas 318 hektare tengah dialihfungsikan dari kawasan hutan terbatas (HPT) menjadi Hutan Kawasan Produksi Konservasi (HPK).
Deputi Ridwan menjelaskan, perubahan fungsi dari HPT menjadi HPK dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PT BAI sebagai pengelola KEK akan mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri LHK yang kemudian menugaskan tim bersama untuk verifikasi dan selanjutnya akan menerbitkan Surat Keputusan Pelepasan.
"Proses ini diharapkan dapat dilakukan segera," kata Deputi Ridwan di Jakarta, Selasa (14-07-2020).
Terkait kebutuhan perubahan AMDAL kawasan, Deputi Ridwan mengatakan, saat ini dibutuhkan AMDAL baru karena ada peningkatan kapasitas produksi alumina dari 1 juta ton/tahun menjadi 2 juta ton/tahun.
Sementara itu, perijinan lingkungan masih terkendala RZWP3K yang belum terbit. Persoalan ini, kata Deputi Ridwan, dapat diatasi dengan pernyataan legal bahwa pembangunan KEK Galang Batang merupakan proyek prioritas strategis RPJMN 2020-2024 dan status KEK adalah Proyek Strategis Nasional berdasarkan PP no 1/2020 pasal 38.
"Pemprov Kepri akan bersurat kepada Menteri LHK dengan tembusan kepada Kemenko Kemaritiman dan Investasi untuk meminta petunjuk tindak lanjut yang dapat dilakukan terhadap proses pengajuan perubahan amdal kawasan tersebut," kata Deputi Ridwan.
Deputi Ridwan melanjutkan, permasalahan perpanjangan ijin kerja keruk dan reklamasi akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Dia mendorong PT. BAI segera menyampaikan permohonan Persetujuan Kerja Keruk dan Izin Kerja Reklamasi kepada Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub sesuai dengan PM 125 tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi.
Sementara itu, terkait RZWP3K yang belum terbit, Deputi Ridwan mengatakan, sebelum RZWP3K Kepulauan Riau diterbitkan maka KEK Galang Batang sebagai proyek strategis nasional dapat merujuk pada PP 32/2019 pasal 122, sepanjang area PT. BAI sudah tergambar dalam draft rancangan RZWP3K Provinsi Kepulauan Riau.
Deputi Ridwan mengatakan, KEK Galang Membutuhkan sumber energi listrik yang cukup besar dengan karakteristik pembangkit yang spesifik. Karenanya, PT BAI selaku pengembang kawasan memohon Wilayah Usaha Ketenagalistrikan dari Kementerian ESDM. Selanjutnya, proses perijinan akan dikoordinasikan oleh Diretorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM bersama Gubernur Kepulauan Riau.
"Keseluruhan pembangit akan merupakan PLTU dengan teknologi Co-generation, pulverized coal furnace, yang mempunyai efesiensi tinggi serta dapat memenuhi standar baku mutu lingkungan di Indonesia," kata Deputi Ridwan.
Deputi Ridwan mengatakan, kebutuhan air baku untuk KEK Galang Batang diperhitungkan dalam 4 tahap, mulai dari 5.838 juta m3/tahun, 10.748 m3/tahun dan meningkat hingga akhirnya mencapai 20.574 m3/tahun. Kebutuhan ini akan dipenuhi dari water storage atau tandon air yang telah dibangun pengembang dari bekas galian tambang pasir seluas 155 hektare.
Proses perijinan pengusahaan air akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR. Saat ini pengajuan perijinan telah dilakukan dan telah mendapatkan rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai Sumatera IV - Batam.
"Pengembang diharapkan dapat memenuhi dokumen teknis yang harus dilengkapi dan menyampaikan kepada Kementerian dan Balai untuk diselesaikan administrasi perijinannya," kata Deputi Ridwan.
Terkait isu tenaga kerja, Deputi Ridwan memprediksi KEK Galang Batang akan membutuhkan lebih dari 20.000 tenaga kerja terampil, sehingga memerlukan program yang diwadahi dalam vocational training center dan balai latihan kerja.
Rencana program pengembangan sumber daya manusia nantinya akan dikoordinir oleh Direktorat Jenderal BINALATTAS, Kementerian Tenaga Kerja. Saat ini terdapat BLK Provinsi Kepulauan Riau yang berada di Tanjung Pinang dan rencana pembangunan BLK Kemenaker serta Politeknik Batam.
"Peninjauan ke BLK Tanjung Pinang oleh Deputi Infrastruktur dan Transportasi, mengisyaratkan perlunya rehabilitasi dan renovasi bangunan dan peralatan untuk dapat mengakomodasi kebutuhan pengembangan sumber daya manusia untuk KEK Galang Batang maupun KEK Bintan Industrial Estate yang dikembangkan di Pulau Bintan," kata Deputi Ridwan.
Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
[gallery link="file" size="medium" ids="49312,49313,49314,49315,49316,49317"]