Kemenko Marves Bersama DSDAN Perkuat Sinergi Pengelolaan SDA di Papua Barat: Implementasi Keppres No. 23/2023
Marves - Manokwari, 1 Oktober 2024, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bersama dengan Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional dan Pemerintah Provinsi Papua Barat mengadakan sosialisasi terkait Keputusan Presiden No. 23 Tahun 2023 dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi dalam pengelolaan sumber daya air (SDA) di Papua Barat. Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi, Saleh Nugrahadi, Kepala Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional, Yunitta Chandra Sari, perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Papua Barat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat, instansi terkait, dan perwakilan masyarakat.
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat menyatakan komitmennya untuk berperan aktif dalam Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN). "Sebagai bagian dari anggota DSDAN, kami berkomitmen untuk berpartisipasi dan berkoordinasi secara aktif dengan semua pihak dalam rangka menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya air," tegasnya. Komitmen ini juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi berbagai tantangan pengelolaan SDA, seperti ketersediaan air bersih dan ancaman banjir serta abrasi pantai di wilayah ini.
Papua Barat ditetapkan sebagai salah satu perwakilan dari Indonesia Timur dalam DSDAN sesuai dengan Keppres No. 23/2023. Selain itu, dalam sosialisasi ini disampaikan pula rancangan Peraturan Menteri PUPR terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta isu-isu penting terkait pengelolaan SDA di Papua Barat.
Papua Barat menghadapi tantangan besar terkait perubahan iklim, termasuk dampak pada ekosistem es di Puncak Jaya, Pegunungan Jayawijaya. Data terbaru menunjukkan bahwa luas tutupan es pada tahun 2022 telah berkurang menjadi 0,23 km², turun sekitar 15% dari luasan pada bulan Juli 2021 yang sebesar 0,27 km². Fenomena El Nino yang terjadi pada tahun 2023 diperkirakan mempercepat hilangnya es di Puncak Jaya, dan dalam waktu tiga hingga lima tahun mendatang, tutupan es tersebut diproyeksikan akan hilang sepenuhnya. Hilangnya es di kawasan ini tidak hanya memengaruhi ekosistem tetapi juga berdampak pada ketersediaan air bagi masyarakat setempat yang bergantung pada sumber air dari daerah tersebut.
Saleh Nugrahadi, Asisten Deputi Pengelolaan DAS dan Konservasi SDA Kemenko Marves, menyampaikan bahwa kebijakan nasional mengenai pengelolaan SDA yang terpadu, seperti yang diamanatkan oleh Keppres No. 23/2023 dan UU No. 17/2019, menjadi landasan yang kuat dalam menangani tantangan perubahan iklim dan bencana alam. "Isu seperti ketahanan air, pangan, bencana, dan energi harus menjadi perhatian utama dalam pengelolaan SDA di Papua Barat," ujar Saleh. Beliau juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya konservasi dan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.
Kepala Sekretariat Dewan SDA Nasional, Yunitta Chandra Sari, menambahkan bahwa pengelolaan SDA harus dilakukan secara terpadu dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. "Koordinasi pengelolaan SDA di tingkat nasional hingga daerah dilakukan untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat air serta sumber air," jelas Yunitta. Ia juga menegaskan bahwa UU No. 17/2019 menekankan pentingnya integrasi sektor dan wilayah dalam pengelolaan SDA, dengan melibatkan berbagai sektor dan wilayah lintas provinsi, kabupaten/kota, dan wilayah sungai.
Berbagai isu strategis yang dihadapi Papua Barat termasuk dalam bidang ketahanan air, pangan, bencana, dan energi. Wilayah seperti Distrik Ransiki di Manokwari Selatan dan sebagian wilayah di Teluk Wondama rentan terhadap banjir dan longsor. Abrasi pantai yang merusak garis pantai sepanjang lebih dari 200 km juga memerlukan penanganan serius.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan SDA di Papua Barat dapat semakin optimal, berkelanjutan, dan didukung oleh sinergi lintas sektor serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Keppres No. 23/2023 dan implementasi UU No. 17/2019 menjadi landasan penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengelolaan SDA yang berkelanjutan.
No.SP-322/HUM/ROKOM/SET.MARVES/X/2024
Biro Komunikasi
Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi