Kemenko Marves Dorong Percepatan Penerbitan RDTR Guna Menarik Investor

Kemenko Marves Dorong Percepatan Penerbitan RDTR Guna Menarik Investor

Marves - Surabaya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) terus melakukan upaya perbaikan iklim investasi. Untuk itu, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait untuk mendorong percepatan penerbitan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) wilayah Jawa-Bali pada Selasa (13-12-2022) di Surabaya, Jawa Timur. 

Rakor ini dipimpin oleh oleh Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi, Ferry Akbar Pasaribu. Dalam paparannya disampaikan bahwa sampai saat ini sudah ada 108 RDTR yang terintegrasi dengan OSS-RBA. Namun demikian, jumlah ini masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan sekitar 2000 target RDTR berdasarkan RPJMN 2020-2024. Oleh karena itu, menurut Asdep Ferry masih diperlukan banyak perbaikan untuk mempercepat penyelesaian RDTR terutama RDTR Digital dan dapat difokuskan pada wilayah Jawa-Bali karena sekitar 50 persen investasi dari dalam dan luar negeri yang masuk di Indonesia masih di sekitar wilayah Jawa-Bali. 

“RDTR Digital ini sangat penting untuk kemudian memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi investor. Oleh karena itu, kami mendorong perwakilan daerah kota maupun kabupaten di wilayah Jawa-Bali yang hadir untuk memulai atau menyelesaikan RDTR Digital yang ada di wilayahnya masing-masing,” ujar Asdep Ferry. 

Terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam melakukan percepatan penerbitan RDTR baik dari aspek administrasi maupun substansi. Pertama, pada aspek administrasi, adanya keterbatasan anggaran dan SDM teknis di daerah untuk menyusun RDTR dengan baik. Kedua, anggaran penyusunan RDTR dan KLHS yang terpisah dan tidak disusun secara bersamaan. Ketiga, Perda/Perkada belum selaras dengan aturan di Pusat, sehingga perlu diperhatikan lebih baik untuk harmonisasinya.

Dari aspek substansi, terkendala batas administasi daerah yang belum definitif atau belum ada kesepakatan antara pemerintah daerah. Kendala lain yang banyak ditemui adalah kebijakan nasional yang berbenturan dengan kebijakan pemerintah daerah atau tidak sesuai dengan fakta lapangan, seperti Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun perubahan kawasan hutan. Proses digitalisasi RDTR untuk diintegrasikan ke OSS juga merupakan hal yang baru bagi pemerintah daerah sehingga memerlukan waktu untuk terbiasa. 

Hal ini juga yang menyebabkan terhambatnya integrasi RDTR Digital ke OSS. Sehingga, dari 243 RDTR yang sudah ada, hanya 108 RDTR yang sudah terintegrasi dengan OSS. Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan Kementerian Investasi/BKPM, Noor Fuad menyampaikan bahwa pada akhir tahun 2022, diupayakan ada 12 RDTR lain yang akan diintegrasikan dengan OSS. “Kami kejar RDTR lainnya untuk segera terintegrasi dengan OSS. Kendalanya memang karena Daerah kesulitan untuk mendigitalisasi RDTR, sehingga memakan waktu lama. Perlu bimbingan teknis bagi Daerah untuk bisa mendigitalisasi RDTRnya yang sesuai dengan standar agar tidak bermasalah dalam sistemnya,” jelas Direktur Fuad.

Oleh karena itu, apabila terdapat masalah yang dihadapi oleh daerah agar segera dikomunikasikan kepada kantor wilayah atau kantor pertanahan ATR/BPN untuk kemudian permasalahan tersebut dapat disampaikan kepada jajaran di pemerintah pusat sehingga dapat memberikan bantuan kepada daerah-daerah yang ingin meningkatkan iklim investasi, “Kita gunakan forum ini sebagai forum semacam workshop, artinya begitu berakhirnya forum ini akan menghasilkan rencana aksi dengan strategi-strategi yang konkret untuk melakukan percepatan penyusunan RDTR Digital agar kita dapat melakukan pelayanan KKPR melalui konfirmasi KKPR,” tambah Reny Windyawati selaku Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN. Untuk percepatan penyelesaian penyusunan RDTR, Kementerian ATR/BPN memberdayakan Kanwil dan Kantah ATR sebagai fasilitator penyediaan database dan fasilitasi penyelesaian permasalahan penyusunan RDTR melalui Forum Penataan Ruang. Terkait anggaran pembuatan RDTR pada 500 Kecamatan yang diidentifikasi oleh Kemeninves/BKPM sebagai daerah prioritas investasi, pemerintah daerah didorong untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selanjutnya, dengan diselenggarakannya Rakor ini diharapkan seluruh jajaran pemerintah daerah baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota agar dapat membantu pusat untuk bisa segera mulai menyusun RDTR guna meningkatkan investasi, karena dengan investasi baik dalam maupun luar negeri maka dapat membantu perekonomian Indonesia. 


No. SP-412/HUM/ROKOM/SET.MARVES/XII/2022

Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritman dan Investasi