Kemenko Marves Gelar Diskusi Kelompok Terarah Guna Percepat Integrasi Transportasi Publik Ramah Lingkungan di Jabodetabek
Marves - Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) didukung oleh Southeast Asia Energy Transition Partnership (ETP) - United Nations Office of Project Services (UNOPS) melakukan kajian untuk merumuskan kebijakan untuk mempercepat integrasi transportasi publik ramah lingkungan di Jabodetabek dan meningkatkan penggunaan transportasi publik oleh warga masyarakat. Guna mendukung kegiatan tersebut dilaksanakan diskusi kelompok terarah dengan tema “Integrasi Transportasi Publik Ramah Lingkungan di Jabodetabek” bertempat di kantor Kemenko Marves, Kamis (1-2-2024).
Asisten Deputi Infrastruktur Konektivitas, Rahman Hidayat mengatakan bahwa diskusi kelompok terarah ini dilakukan untuk memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan publik dari para pakar transportasi publik mengenai analisis biaya dan manfaat sosial-ekonomi integrasi transportasi publik ramah lingkungan di Jabodetabek dan faktor sosial-ekonomi yang mempengaruhi keputusan warga masyarakat dalam menggunakan transportasi di Jabodetabek, khususnya di DKI Jakarta.
“Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di kawasan Jabodetabek berusaha untuk mempercepat proses integrasi transportasi publik di kawasan ini untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik, sehingga dapat menurunkan kerugian sosial maupun ekonomi akibat kemacetan dan polusi udara,” ujar Asdep Rahman.
Jumlah kendaraan bermotor di kawasan Jabodetabek terus meningkat seiring dengan terus bertambahnya jumlah penduduk di kawasan ini. Data kepolisian daerah (Polda) Metro Jaya menunjukkan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai 22 juta unit per akhir tahun 2022, dan telah mencapai 23 juta unit per akhir Agustus 2023. Sepeda motor memiliki porsi terbesar (75,4%) dari jumlah seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di Polda Metro Jaya tahun 2022, diikuti oleh mobil penumpang (18,6%) dan jenis kendaraan lainnya (6,0%).
Terus bertambahnya jumlah kendaraan bermotor di kawasan Jabodetabek menambah tingkat kemacetan dan polusi udara di wilayah ini. World Bank di tahun 2019 memperkirakan bahwa kerugian ekonomi dari kemacetan di DKI Jakrta mencapai USD 2,6 milyar (setara dengan Rp 36 triliun) per tahun. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ di tahun 2021 memperkirakan kerugian ekonomi dari kemacetan di Jabodetabek mencapai Rp 68 triliun per tahun, sehingga diperlukan langkah segera untuk mengurangi angka kerugian tersebut.
“Dalam studi ini yang termasuk dengan transportasi publik mencakup bus PT Trans Jakarta, kereta commuter line, MRT Jakarta, LRT Jabodetabek, LRT Jakarta dan kendaraan yang dioperasikan oleh berbagai operator transportasi lainnya yang berada di dalam wadah Jaklingko,” jelas Asdep Rahman.
Diskusi Kelompok Terarah dipandu oleh moderator Eric Alexander Sugandi dari UNOPS dengan dibagi dalam dua sesi, sesi pertama mengusung pembahasan “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penggunaan Transportasi Publik oleh Warga Masyarakat di Jabodetabek” dengan narasumber Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta IHaris Muhammadun, Sosiolog Perkotaan Universitas Indonesia Raphaella Dewantari Dwianto Staf Pengajar Fakultas Arsitektur Lanskap dan Teknologi Lingkungan Universitas Trisakti Yayat Supriyatna, MSP dan Ellen S. W. Tangkudung staf pengajar di Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
Sesi kedua mengusung pembahasan “Analisis Biaya dan Manfaat Sosial Ekonomi Integrasi Transportasi Publik Ramah Lingkungan di Jabodetabek” dengan narasumber Resdiansyah Mansyur sebagai Chief Urban Mobility dari Otorita Ibu Kota Negara sekaligus juga Vice President Intelligent Transportation System Association of Indonesia, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Suharto, Ketua Klaster Riset Ekonomi Perkotaan dan Transportasi Universitas Indonesia Muhammad Halley Yudhistira dan Kepala Bidang Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Feirully Irzal
Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
No.SP-22/HUM/ROKOM/SET.MARVES/I/2024