Kemenko Marves Giatkan Sosialisasi Antikorupsi dan Benturan Kepentingan

Kemenko Marves Giatkan Sosialisasi Antikorupsi dan Benturan Kepentingan

Marves - Bogor, Melalui Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenko Marves melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Whistle Blowing System (WBS) pada hari Jumat (31/05/2024). 

Menurut Sekretaris Deputi (Sesdep) Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Rustam Efendi, kegiatan ini merupakan implementasi rencana aksi dari Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor 19/DV Tahun 2024 tentang Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Unit Kerja Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kegiatan ini juga tidak semata-mata untuk memenuhi aspek administrasi tetapi lebih kepada membangun nilai dan budaya organisasi yang baik sebagai pondasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari hari.

Sesdep Rustam menyampaikan bahwa terdapat enam kelompok kerja di Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yaitu (1) Kelompok Kerja Manajemen Perubahan, (2) Kelompok Kerja Penataan Tata Laksana, (3) Kelompok Kerja Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur, (4) Kelompok Kerja Penguatan Akuntabilitas, (5) Kelompok Kerja Pengawasan, dan (6) Kelompok Kerja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Inspektur Kemenko Marves, Jalu Wredo Aribowo, menyampaikan bahwa WBS adalah serangkaian prosedur yang disusun untuk menerima dan menangani informasi dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti secara profesional, transparan, akuntabel, dan mengutamakan kerahasiaan. "Hal yang dapat dilaporkan adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berindikasi KKN yang dilakukan oleh pegawai Kemenko Marves. Ada tiga media pelaporan Kemenko Marves, yaitu (i) website: wbs.maritim.go.id, (ii) WhatsApp, dan (iii) email," jelasnya. 

Lebih lanjut, Inspektur menjelaskan bahwa dasar hukum terhadap pengendalian gratifikasi di Kemenko Marves adalah Permenko Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenko Marves dan SK Menko Marves Nomor 128/S Tahun 2022 tentang Anggota dan Sekretariat UPG.

Sosialisasi ini mengundang seluruh Kedeputian lingkup Kemenko Marves serta Unit Kerja di Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Timotius Hendrik Patohap, Analis Pemberantasan Tipikor, KPK menyampaikan bahwa tantangan utama sebagai pejabat atau pelayan publik adalah menjaga integritas. 

"Penyelewengan integritas berdampak pada kebijakan publik dan hilangnya kepercayaan terhadap lembaga dan pejabat publik," ujarnya. 

Menurut survei KPK 2022, terdapat responden yang menilai atau melihat gratifikasi atau suap kepada pegawai instansi dengan persentase internal 26%, eksper 46%, dan eksternal 24%. Timotius juga menambahkan, "Penanganan konflik kepentingan memerlukan bantuan orang lain atau sistem integritas karena (i) konflik kepentingan menimbulkan bias, (ii) konflik kepentingan mempengaruhi proses berpikir melalui dua cara, yakni secara sadar dan bawah sadar, (iii) adanya dilema moral, individu cenderung akan lebih mementingkan diri sendiri, dan (iv) keputusan yang diambil didasari atas motif sosial, yakni kesetiaan, mempertahankan kepercayaan, dan balas budi." Oleh karena itu, pengelolaan konflik kepentingan memerlukan adanya sistem yang berjalan di organisasi, mulai dari pencegahan hingga mitigasi ketika seorang pegawai sudah berada dalam situasi konflik kepentingan saat akan mengambil keputusan/ melaksanakan tugas.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar konflik kepentingan antara lain (i) administrasi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis, (ii) administrasi sedang berupa penundaan kenaikan gaji, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji, dan penundaan kenaikan pangkat, dan (iii) administrasi berat berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

No.SP-156/HUM/ROKOM/SET.MARVES/VI/2024
Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi