Kemenko Marves : Implementasi Perda RZWP3K Wajib Libatkan Partisipasi Masyarakat
Marves-Jakarta, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Marves), Safri Burhanuddin, menyatakan, implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), harus melibatkan masyarakat.
“Yang jelas, di sini harus ada partisipasi dari masyarakat agar berkelanjutan. Saya harapkan juga kepada rekan-rekan di daerah, agar peran serta masyarakat wajib didorong,” ujar Deputi Safri dalam Rapat Koordinasi, yang menghadirkan Dirjen Bagda Kemendagri, Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, dan berbagai pihak terkait lainnya, membahas mengenai Optimalisasi Investasi Pasca RZWP3K, dilaksanakan secara virtual dan juga disiarkan langsung melalui kanal Youtube Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, digelar Rabu (10/6/2020).
Deputi Safri menjelaskan, perihal bagaimana RZWP3K dapat secara optimal menumbuhkan investasi di daerah. Menurutnya, sudahkah RZWP3K disusun dengan metode yang baik dan, sudahkah RZWP3K mengakomodir berbagai kepentingan, serta apakah semua pihak mampu bekerja sama, memiliki visi yang sama dan berkomitmen tinggi.
“Begitu kita bicara zonasi kita harus bicara izin pemanfaatan ruang, contoh izin tambang pasir timah, tapi menurut Perdanya itu bukan kawasan pertambangan. Kemudian mengenai isu reklamasi yang hampir terjadi di semua wilayah, ini pun harus jelas mana yang boleh dan mana yang tidak boleh direklamasi. Harus ada ketegasan Pemda juga,” jelasnya.
Selain itu, Deputi Safri menyatakan, bahawasanya Kemenko Marves akan terus bersinergi dengan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk terus mengawal dan memonitor hal tersebut. Deputi safri pun menekankan, diperlukan upaya tindak lanjut agar RZWP3K dapat berjalan efektif dalam pelaksanaannya, dan mendukung operasional pembangunan daerah secara penuh.
“Tugas kami jelas untuk hal ini, kami akan terus mengawal dan memonitor bersama-sama dengan kementerian terkait. RZWP3K merupakan produk rencana yang dinamis dan memiliki siklus pembaruan setiap 5 tahun, dengan catatan Perda RZWP3K tersebut mampu mendorong pembangunan di daerah berbasis sumber daya kelautan dan perikanan,” terang Deputi Safri.
Sementara, Dirjen Pembinaan dan Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni dalam paparannya menyebutkan, masih ada 7 provinsi yang belum menetapkan Perda RZWP3K, sehingga tidak ada kepastian hukum bagi pemanfaatan ruang laut. Padahal menurutnya, Perda RZWP3K akan memberikan jaminan kepastian hukum pemanfaatan ruang laut dan berfungsi untuk menjaga kesesuaian alokasi ruang melalui pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Oleh karenanya, diperlukan dukungan baik dari pusat maupun daerah melalui sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dalam dokumen perencanaan pembangunan, khususnya indikasi program. Dan, perlu adanya komitmen dari pusat mamupun daerah untuk memastikan ketersesdiaan anggaran dan pelaksanaan program dan atau kegiatan,” ujarnya.
Sedangkan dari sisi investasi, Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Suharyanto mengungkapkan, peran RZWP3K bagi kegiatan investasi dapat memberikan apa yang disebutnya sebagai 5 J.
“Yaitu, Jaminan kesesuaian lokasi investasi, Jaminan keberlanjutan lingkungan investasi, Jaminan kegiatan investasi yang profitable, Jaminan kepastian hukum atas lokasi investasi dan Jaminan perolehan izin lokasi kegiatan investasi,” jelasnya.
Mengutip data terkini Kemenko Marves, hingga saat ini 27 Provinsi telah menetapkan Perda RZWP3K, ditargetkan pada tahun 2020 seluruh 34 Provinsi telah menetapkan Perda RZWP3K masing-masing.
Adapun, RZWP3K merupakan produk rencana yang dinamis dan memiliki siklus pembaruan setiap 5 tahun, dengan catatan Perda RZWP3K tersebut mampu mendorong pembangunan di daerah berbasis sumber daya kelautan dan perikanan.
Sebagai informasi, Penyusunan dokumen RZWP3K menjadi bagian dari perwujudan amanat Undang-Undang No.32/2014 tentang Kelautan dan Peraturan Pemerintah No.32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Dengan pengaturan zonasi, seluruh Provinsi bisa melaksanakan pengaturan wilayah laut lebih tertib, teratur dan juga lebih tegas.
Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi