Kemenko Marves Laksanakan Bimtek untuk Meningkatkan Kearsipan Internal pada Tiap Unit Kerja
Marves - Depok, Kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Kearsipan Internal yang dilaksanakan pada 16-18 Februari 2023 dibuka oleh Kepala Biro Umum Kemenko Marves Tito Setiawan dengan didampingi oleh Arsiparis Muda Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) selaku narasumber dalam pemaparan materi “Kebijakan dan Teknik Pengawasan Kearsipan Internal” serta materi tentang “Tata Cara Pengisian dan Penilaian serta Instrumen ASKI”.
“Indeks pengawasan kearsipan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang selanjutnya disebut Kemenko Marves tahun 2022 yaitu 76,43 dengan sebutan BB (Sangat Baik). Berdasarkan indeks pengawasan tersebut, nilai yang diperoleh Kemenko Marves mengalami peningkatan sebesar 1,03 dari tahun 2021 namun dari nilai pengawasan kearsipan internal, terdapat penurunan sebesar 2,18,” buka Karo Umum Tito pada sambutannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan pretest bagi para peserta bimtek dan pemaparan materi oleh narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia. Pada pemaparan pertama, narasumber dari ANRI menyampaikan terkait Kebijakan dan Teknik Pengawasan Kearsipan Internal dimana dasar hukum pelaksanaan pengawasan kearsipan mengacu pada Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Sementara untuk teknis dalam pengawasan kearsipan mengacu pada Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan dan Keputusan Kepala ANRI Nomor 152 Tahun 2022 Tentang Instrumen Pengawasan Kearsipan.
Disampaikan pula bahwa komponen pengawasan kearsipan terdiri atas pengawasan kearsipan eksternal dan pengawasan kearsipan internal. Dalam penentuan indeks pengawasan kearsipan, pengawasan kearsipan eksternal yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia memiliki bobot 60% sementara pengawasan kearsipan internal memiliki bobot 40%. Selanjutnya, disampaikan pula bahwa dalam pengawasan kearsipan tahun 2023, Kemenko Marves perlu menyiapkan Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) yang berisikan rencana kegiatan pengawasan kearsipan untuk jangka waktu satu tahun anggaran.
Pada hari kedua, narasumber dari ANRI menyampaikan pemaparan tentang “Penyusunan Laporan Pengawasan Kearsipan” dan “Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan”. Berdasarkan pemaparan narasumber, dalam penyusunan laporan hasil pengawasan kearsipan harus memenuhi asas penyusunan yang baik sebagaimana amanat Pasal 67 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, yakni tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, jelas, dan ringkas. Selain itu, dalam pengawasan kearsipan terdapat beberapa jenis laporan, antara lain Laporan Audit Kearsipan Internal, Laporan Audit Kearsipan Internal, Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Nasional, dan Laporan Hasil Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan.
Selain penyampaian materi oleh narasumber, peserta Bimbingan Teknis melakukan ujian praktek dan tertulis sebagai syarat menjadi tim pengawas kearsipan internal Kemenko Marves. Standar penentuan kelulusan dalam bimbingan teknis ini diperoleh berdasarkan perolehan nilai pada kedua ujian tersebut.
Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh Kemenko Marves adalah menyiapkan PKPKT tahun 2023 dan menyusun konsep Surat Keputusan Tim Pengawas Kearsipan Internal.
Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi