Kemenko Marves Pantau Tumbuh Kembang Korporasi Petani di Kawasan Rebana dan Jabarsel
Marves - Bandung - Korporasi Petani berperan strategis dalam mengubah paradigma pembangunan pertanian ke depan. Hal ini pun menjadi salah satu poin penting yang diangkat oleh Asisten Deputi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (Asdep IPW) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Djoko Hartoyo dalam Pembahasan Progres Kegiatan Pendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat Bagian Selatan (Jabarsel) yang digelar di Bandung, Kamis (16-03-2023).
Membuka acara, Asdep Djoko mengaku optimis akan keberhasilan menumbuhkembangkan Korporasi Petani akan meningkatkan akses petani terhadap sumber daya produktif; memberi nilai tambah dan daya saing produk pertanian; memperkuat kelembagaan petani; serta meningkatkan kapasitas dan posisi tawar petani, yang akhirnya bermuara pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani.
Kini Korporasi Petani tidak lagi berbasis individual dan fokus pada usaha tani budidaya, tetapi menjadi berbasis korporasi dan mencakup aneka usaha terintegrasi. Korporasi Petani dibentuk dari, oleh, dan untuk petani. Sementara itu, pengelolaannya dilakukan dengan memadukan inovasi teknologi dengan manajemen kreatif.
Perwakilan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Merry menyebutkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi empat lokasi pengembangan sektor pertanian yang tertuang dalam Perpres 87 Tahun 2021, yaitu di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, dan Kabupatan Kuningan. Pada tahun ini, pengembangan korporasi komoditas gedong gincu dan Hortikultura di Kabupatan Sumedang sudah bisa berjalan melalui mekanisme pendanaan kompetitif dengan anggaran Rp21,4 miliar, sedangkan di tiga lokasi lainnya masih perlu penyesuaian dokumen.
Perwakilan Biro Perencanaan Kementerian Pertanian (Kementan) Vina menjelaskan bahwa ketiga lokasi lainnya masih menemui sejumlah kendala. Sebagai contoh, proyek pembangunan pusat penelitian yang terkendala akibat fungsi penelitian yang saat ini sudah dialihkan dan terpusat ke BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dan tidak lagi berada di masing-masing kementerian/lembaga. “Pencetakan sawah baru di Tasikmalaya juga perlu konfirmasi dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, mengingat saat ini tidak ada lagi kebijakan pencetakan sawah baru,” ujarnya.
Perwakilan Kementan Vina menambahkan bahwa program Korporasi Petani merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk fokus meningkatkan kesejahteraan petani dengan cara penguatan dari hulu ke hilir. Arahan Presiden itu ditindaklanjuti oleh Kementan melalui penetapan Permentan-RI Nomor 18/PERMENTAN/RC.040/4/2018. Pihaknya pun akan terus berupaya mendorong agat target Korporasi Petani bisa tercapai.
Pembahasan progres kegiatan pendukung Perpres 87/2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat Bagian Selatan merupakan tindak lanjut dari upaya koordinasi yang digalakan Kemenko Marves terkait implementasi Perpres terkait di bidang pertanian. Sebelumnya, pembahasan dukungan sektor pertanian telah dilakukan melalui serangkaian kegiatan sejak tahun lalu, antara lain rakor, pengajuan matriks usulan dari kabupaten, visitasi, dan validasi lapangan.
Terkait Korporasi Petani, Asdep Djoko berharap setiap pihak bisa lebih bersinergi dan intens berkomunikasi. Terlebih Korporasi Petani ini merupakan arahan langsung dari Presiden Jokowi. “Korporasi Petani ini merupakan major project yang pelaksanaannya membutuhkan sinergi antarunit eselon lingkup Kementerian Pertanian serta lintas Kementerian/Lembaga. Apa yang kita lakukan ini sangat in-line dengan rancangan program prioritas pemerintah,” ungkap Asdep Djoko.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 87 Tahun 2021 sebelumnya telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 September 2021. Penyusunan Perpres tersebut melibatkan Kemenko Marves, Sekretariat Kabinet, Kemenko Perekonomian, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Khusus di bidang pertanian, Perpres Perpres Nomor 87 Tahun 2021 membahas tentang daya saing kawasan; pengembangan kawasan agribisnis berbasis korporasi petani; peningkatan infrastruktur dasar seperti Jalan Usaha Tani (JUT), saluran irigasi, dan cetak sawah baru; serta pengembangan pusat penelitian.
Turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain perwakilan dari Sekretaris Ditjen Tanaman Pangan; Sekretaris Ditjen Hortikultura; Sekretaris Ditjen Perkebunan; Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan; Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian; Sekretaris Badan PPSDMP; Badan Standardisasi lnstrumen Pertanian; Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Sarat; Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat; Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat; Bappeda Provinsi Jawa Barat; Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Bappeda dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumedang, Bappeda dan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis, Bappelitbangda dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya.
Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi
No.SP-70/HUM/ROKOM/SET.MARVES/III/2023