Kemenko Marves : Pemda Harus Gunakan HPL Sesuai Regulasi Pemerintah.

Kemenko Marves : Pemda Harus Gunakan HPL Sesuai Regulasi Pemerintah.

Marves-Jakarta, Setelah selama 27 tahun, ribuan hektar tanah terlantar tanpa status yang jelas di Provinsi Nusa Tenggara Timur, berkat inisiasi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, kemudian dinyatakan resmi dicabut statusnya dan ditetapkan sebagai tanah terlantar. Lahan dengan total luas 3,720 Ha itu pun dibagi sebanyak 60 persen atau 1.693 Ha, diberikan Hak Pengelolaannya untuk Pemerintah Provinsi NTT, dan 40 persen lagi dijadikan sebagai Program Reformasi Agraria, dan diberikan kepada masyarakat untuk dikelola.

Sedianya, areal lahan tersebut bakal dijadikan sebagai lokasi ekstensifikasi dan pengembangan industri garam, akan tetapi ada sebagian areal yang yang direncanakan peruntukkannya menjadi tempat wisata.

“Pemda harus mengelola areal lahan tersebut sesuai regulasi yang sudah dikeluarkan. Terkait ada rencana sebagian lahan dijadikan tempat wisata, kita mencoba meng clear kan masalah ini, SK HPL yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR-BPN itu sejatinya untuk pengembangan industri garam,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves, Safri Burhanuddin dalam Rakor Virtual yang mempertemukan para pihak terkait, diantaranya perwakilan K/L dan Pemda NTT, digelar pada Jumat (05/06/2020).

Adapun Surat Keputusan Menteri ATR-BPN Dimaksud adalah SK Menteri ATR-BPN, No 94/HPL/Kem/ATR/BPN/VIII/2019, tentang Pemberian Hak Pengelolaan (HPL) Atas Nama Pemerintah Provinsi NTT, atas tanah seluruhnya, seluas 1.693 Ha, atau 16.938.400 M2 (Sertifikat).

Kemudian, Asisten Deputi Bidang Hilirisasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves, Amalyos menjelaskan, bahwa HPL tersebut memang diberikan Hak Pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi NTT.

“Pemberian Hak Pengelolaan tentunya disertai dengan batasan atau syarat dan ketentuan yang berlaku, artinya pihak Pemprov dalam memanfaatkan lahan yang 60 persen itu harus sesuai SK yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR-BPN. Atas semua usulan pemanfaatan dari HPL yang diajukan oleh Pihak Pemprov tentu nantinya juga akan direview kembali oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian ATR-BPN, sesuai atau tidak dengan SK HPL yang ada," jelasnya.

Lebih lanjut, Asdep Amalyos menambahkan, di masa pandemi covid-19 ini, masyarakat yang sebelumnya sudah lebih dahulu mendapatkan sertifikat lahan, nantinya akan dilibatkan dalam usaha pergaraman tersebut, melalui pola inti-plasma.

"Sesuai penjelasan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT bahwa dari tanah 3.720 Ha, 40 persen sudah diberikan kepada masyarakat, dan yang 1.693 Ha itu sudah diberikan HPL nya ke Pemerintah Provinsi. Bahwa 60 persen itu terdiri dari 2.232 Ha, berarti masih ada sekitar kurang lebih 500 Ha yang di lapangan berbentuk badan sungai, hutan mangrove dan pemukiman masyarakat, dan itu tidak dapat dikategorikan sebagai areal yang clean and clear ,” tambahnya.

Menurut data terkini yang dimiliki oleh Kemenko Marves, produksi garam nasional pada saat ini berjumlah total 2,8 juta ton, hasil produksi PT Garam dan juga Tambak Garam Rakyat, sementara kebutuhan nasional sebesar 4,8 juta ton.

“Kebutuhan garam aneka pangan dan konsumsi 1,2 juta ton, produksi kita 2,8 juta ton, kalau kita fokus untuk konsumsi dan aneka pangan, maka itu sudah cukup. Tetapi Industri lainnya yang memanfaatkan garam sebagai bahan baku itu yang terus tumbuh dan kebutuhan akan garam sebagai baham baku tentunya terus meningkat. Untuk garam aneka pangan dan konsumsi kita sebenarnya sudah bisa terpenuhi, sembari kita terus mendorong baik kuantitas dan juga kualitas nya perlu ditingkatkan. Oleh karenanya segala upaya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas garam industri ini, semisal dengan upaya ekstensifikasi di NTT ini patut kita kawal dengan sungguh-sungguh,” tutup Asdep Amalyos.

Biro Komunikasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Berita Terpopuler Marves

2022 © KEMENKO MARVES RI - Copyright All Rights Reserved