Kemenko Marves Perkuat Transparansi dengan Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan

Kemenko Marves Perkuat Transparansi dengan Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan

Marves - Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) telah menyelenggarakan workshop untuk menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), Rabu (17-07-2024). Workshop ini bertujuan untuk mengevaluasi dan pemutakhiran DIK Kemenko Marves tahun 2023.

Kepala Biro Komunikasi Kemenko Marves, Andreas Dipi Patria, menyatakan bahwa penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan Kemenko Marves merupakan salah satu upaya tata kelola pelayanan publik yang baik. 

"Penyusunan Daftar Informasi Publik Kemenko Marves merupakan salah satu upaya tata kelola pelayanan publik yang baik, transparan dan akuntabel namun tetap menjaga informasi-informasi yang dilindungi oleh undang-undang karena merupakan bagian dari rahasia negara demi kepentingan keamanan dan ketertiban umum," ujar Karo Andreas.

Lebih lanjut, Karo Andreas berpesan agar diskusi ini nantinya dapat menghasilkan informasi yang dikategorikan dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan sesuai dengan kriteria yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terkait pengecualian tersebut.

Karo Andreas juga menekankan bahwa penyusunan DIK harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan informasi yang dilindungi tetap terjaga kerahasiannya. 

Dalam kesempatan yang sama, Fathul Ulum, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, menjelaskan pentingnya menyusun DIK dengan jelas terkait informasi yang dikecualikan, bukan keseluruhan dokumen. 

"Sebagai kementerian koordinator, informasi yang diterima Kemenko Marves dari kementerian di bawah koordinasinya juga menjadi daftar informasi publik yang dikuasai Kemenko Marves, namun hanya dapat dikecualikan jika sudah ditetapkan pengecualiannya oleh pemilik data," tambah Fathul. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi dan koordinasi antar instansi pemerintah dalam pengelolaan informasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh pengelola PPID Unit Kerja di Kemenko Marves, yang berperan penting dalam pelayanan publik, mengelola dan menyusun daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenko Marves untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan adanya DIK yang jelas dan terstruktur, diharapkan pelayanan informasi publik dapat berjalan lebih baik tanpa mengorbankan aspek kerahasiaan yang diatur oleh undang-undang.

Sebagai penutup, Karo Andreas menyampaikan harapannya agar hasil dari kegiatan ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kemenko Marves.

Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
No.SP-22/HUM/ROKOM/SET.MARVES/I/2024