Kemenko Marves Sosialisasi P4GN Demi ASN Berkualitas
Maritim Dan Investasi-Jakarta, Dalam rangka optimalisasi dan implementasi target capaian rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) B12 serta memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melalui Biro Hukum mengadakan Sosialisasi Bahaya Narkotika dan Prekursor Narkoba di lingkungan Kemenko Marves di Kantor Kemenko Marves pada 9 Desember 2019.
[caption id="attachment_43938" align="alignleft" width="1080"] Kemenko Marves Sosialisasi P4GN Demi ASN Berkualitas[/caption]“Narkoba itu merusak sistem saraf kita, penggunaan narkoba itu diawali dari coba-coba” ucap Sekretaris Kemenko Marves (Sesmenko), Agung Koeswandono, saat membuka Sosialosasi P4GN pagi tadi. Menurutnya, orang yang terjerat narkoba tidak dapat merasakan nikmatnya makanan enak karena bagi mereka yang enak hanyalah narkoba.
Terkait sosiliasi P4GN dan B12 ini, Kepala Biro Hukum, Budi Purwanto, menjelaskan, “Kegiatan ini adalah prosedur mekanisme yang kita adakan untuk laporan B12. Sehingga kegiatan ini kita adakan di penghujung tahun 2019 dan kita berharap capaian selama 3 tahun terakhir yang sudah di raih oleh Kemenko Marves tetap bisa dipertahankan karena 3 tahun terakhir kita bisa mencapai laporan 100% dan kita harapkan 2019 ini juga demikian” ucapnya.
Menurut Karo Hukum, pihaknya meminta pejabat asal Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberikan pengarahan terkait P4GN kepada pegawai lingkup Kemenko Marves. Hal tersebut dengan harapan para pegawai Kemenko Marves dapat meneruskan estafet pembangunan yang baik, berdedikasi, serta dalam keadaan sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkoba.
“Komitmen dunia (PBB) dalam memerangi narkoba telah menghasilkan regulasi yang mengikat, sejumlah engara termasuk Indonesia telah meratifikasi aturan tersebut” jelas Tenaga Ahli Bidang Hukum BNN, Dr. Supardi, pada paparannya.
Dirinya menyebutkan ada tiga regulasi terkait narkoba yang merupakan hasil ratifikasi, yaitu Undang-Undang No.8 Tahun 1976 yang diratifikasi dari UN Single Convention On Narctic 1961; Undang-Undang No.8 Tahun 1996 yang diratifikasi dari UN Convention On Psychtropic Substances 1971; dan Undang-Undang No.7 Tahun 1997 yang diratifikasi dari UN Convention Against Illicit Trafficing Narcotic Drugs And Psychotropic Substance 1988.
“Narkotika merupakan penyakit kronis yang merusak manusia terutama fungsi kerja otak, fisik, dan emosi. Selain itu Indonesia itu tebuka, banyak pintu masuk, bisa lewat laut yang menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh Indonesia” ucap Tenaga Ahli Dr.Supardi menjelaskan permasalahan penanganan narkoba di Indonesia.
Selain itu, masih terdapat enam permasalahan lain diantaranya demografis, jaringnan pengedar, peredaran gelap, modus, sistem penegakan hukum, dan lembaga permasyarakatan juga menjadi tempat peredaran gelap narkotika.
“Pada Agustus 2019, jumlah narapidana Kasus Narkotika di Indonesia berjumlah 129.809 orang, yang terdiri atas 85.484 orang pengedar dan 44.325 orang pengguna. Kalau secara total, sekitar 49,36% seluruh narapidana di Indonesia merupakan tahanan narkotika” jelas Tenaga Ahli Dr.Supardi.
Dirinya menginformasikan bahwa jumlah narapidana di Indonesia telah melebihi kapasitas sebesar 106% dari kemampuan Lembaga Permasyarakatan yang ada.
“pengguna narkoba sulit berhenti karena awalnya dia menggunakan biasanya coba-coba. Namun setelah konsumsi terus-menerus tubuh akhirnya melakukan adaptasi sehingga terjadi perubahan neurofisiologis yang menyebabkan penggunaan narkoba menjadi kebutuhan tubuh” ucap Tenaga Ahli Supardi.
Menurutnya tahapan penyalahgunaan narkoba umum berawal dari pengguna rokok yang beralih ke narkotika dan peminum alkohol yang menggunakan psikotropika.
Dirinya juga memaparkan jenis-jenis narkoba yang beredar di Indonesia diantaranya ophium, ganja, ketamine, kokain, ekstasi, shabu, putauw, LSD, amphetamine, morphine, dan codein. Pemaparan tersebut juga menjelaskan efek samping dan bahaya masing-masing markoba jika dikonsumsi.
Arahan Sesmenko Kepda CPNS terkait P3DN
[caption id="attachment_43936" align="alignleft" width="1024"] Kemenko Marves Sosialisasi P4GN Demi ASN Berkualitas[/caption]“Tadi Pak Kabid hukum sampaikan narkoba itu penyebab dua penyakit yang paling berbahaya yaitu penyakit jasmani sekaligus penyakit rohani. jasmani kalian akan rusak kalian tidak akan bisa kerja apapun Nah kalau kalian CPNS terkena narkoba, mohon maaf anda pasti akan saya lepas dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi” tegas Sesmenko.
Penegasan tersebut sengaja ditekankan pada sosialisasi mengingat peserta sosialisasi tersebut mayoritas merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenko Marves Tahun 2018.
“Adik Adik Sekalian kalian adalah CPNS, calon ASN. Kalian beda dengan anak-anak muda di luar karena kalian adalah bagian dari pemerintah. Begitu Anda mendaftar dan diterima sebagai CPNS atau calon ASN, status anda tidak sebebas anak-anak muda di luar sana. Semua aturan menjadi benteng untuk saudara-saudara sekalian bergerak seumur hidup selama menjadi ASN selama menjadi PNS” tambah Sesmenko.
Menurutnya, sebagai ASN, CPNS Kemenko Marves tidak boleh mencoba apalagi menjadi pengguna. Dirinya tidak menginginkan ASN dikotori dengan tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab.
“Saudara-saudara sekalian tidak usah mencoba-coba untuk mengalami hal tersebut itu sama saja Anda bunuh diri” pesan Sesmenko.
Dirinya menganalogikan pengguna narkoba ibarat orang bunuh diri dengan menancapkan pisau satu centimeter per hari, sehingga mati pelan-pelan.
“Jadilah ASN yang membanggakan. Jadilah ASN yang membahagiakan orang tua. Bahagiakanlah orang tuamu bahwa kalian yang menjadi ASN kemenko bidang kemaritiman dan investasi ambil ke depan untuk membangun negara ini. Seperti cita-cita kita di negara kita menjadi negara besar” pesan Sesmenko Marves mengakhiri sambutannya.
Biro Perencanaan Dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi