Kemenko Marves Terus Komitmen dalam Pengelolaan Aspirasi Masyarakat sebagai Bentuk Pelayanan Publik

Kemenko Marves Terus Komitmen dalam Pengelolaan Aspirasi Masyarakat sebagai Bentuk Pelayanan Publik

Marves - Jakarta, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) harus mampu meningkatkan kualitas layanannya. Kemenko Marves sejak tahun 2018 hingga kini telah memiliki saluran layanan publik Pengelolaan Sistem Informasi Aspirasi Kemaritiman (PESAN), untuk menyediakan informasi yang akurat dan terpercaya. 

Untuk meningkatkan layanan pada publik, Biro Komunikasi Kemenko Marves mengadakan Workshop Pengelolaan Aspirasi Masyarakat pada Rabu (03-05-2023) mengundang narasumber dari Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian yang diwakili oleh Kepala Bidang Statistik Kota Surakarta untuk memaparkan terkait pengelolaan layanan aspirasi masyarakat. 

“Salah satu keberhasilan pembangunan pemerintah diukur dari bagaimana respon masyarakat terhadap pencapaian dan gagasan pemerintah. Respon pemerintah terhadap masyarakat ini lah yang akan kita bahas pada kegiatan hari ini untuk melihat indikasi dari pelayanan pemerintah,” tutur Kepala Biro Perencanaan Kemenko Marves Arif Rahman. 

Melalui aplikasi PESAN ini, jika ada informasi yang belum lengkap dapat disampaikan secara langsung. Aplikasi ini menjadi sangat penting untuk diimplementasikan dan membangun pemerintahan. “Tetapi dalam perjalanannya banyak hal yang perlu kita sempurnakan, mungkin dapat dibuat spesifikasi khusus kepada aplikasi ini,” tambah Karo Arif. 

“Banyak kementerian, lembaga, bahkan pemerintah daerah yang sudah lebih awal bahkan lebih maju dalam pengelolaan sistem informasi penerimaan aduan dan aspirasi dari masyarakat dan salah satunya adalah dari Kota Surakarta, sehingga pada kesempatan ini kita juga mengundang dari Dinas Kominfo Surakarta untuk berbagi pengalaman, untuk berbagi informasi hal-hal apa saja yang bisa memperkaya dan menjadikan bagaimana kita mengelola aduan masyarakat ini,” ujarnya. 

Aplikasi PESAN yang saat ini dikembangkan oleh Kemenko Marves berisikan harapan dan masukan dari masyarakat terhadap seluruh kegiatan atau program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi dengan tujuan untuk meraih keberhasilan. “Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengelolaan dan pengawasan laporan aduan, informasi dan aspirasi dari masyarakat. Selain itu juga meningkatkan pemahaman dan wawasan terkait pengelolaan informasi dan pelayanan publik sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik,” disampaikan oleh Koordinator Hubungan Masyarakat Kemenko Marves Khairul Hidayati. 

Diskominfo Surakarta hingga saat ini telah menggunakan kanal aduan masyarakat ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta) yang terintegrasi dengan layanan aduan WhatsApp Lapormaswali dan sosial media resmi pemerintah Kota Surakarta. Kanal aduan ULAS juga mengakomodasi dalam bentuk Whistleblowing System (WBS) diatur di Perwali Nomor 31.1 Tahun 2021 tentang Sistem Pelaporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Whistleblowing System). 

“ULAS ini telah memiliki aturan untuk merespon aduan dalam bentuk jawaban atau Tindakan paling lama 2x24 jam sebagai bentuk mempertahankan pelayanan masyarakat yang baik,” ujar Kepala Bidang Statistik Diskominfo Kota Surakarta Siti Handayani. 

“Diharapkan melalui kegiatan ini, Humas Kemenko Marves dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan terkait pengelolaan informasi dan pelayanan publik.Selain itu, diharapkan menjadi sarana bertukar informasi untuk ke depannya dapat mengembangkan PESAN untuk menjadi pusat pengelolaan masyarakat terkait bidang kemaritiman dan investasi yang lebih baik lagi,” tutup Koord Hida. 

Biro Komunikasi 

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi