Kemenko Marves Terus Permudah Penyampaian Aspirasi Publik Melalui Aplikasi PESAN Sejak Tahun 2018

Kemenko Marves Terus Permudah Penyampaian Aspirasi Publik Melalui Aplikasi PESAN Sejak Tahun 2018

Marves - Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melalui Biro Komunikasi, khususnya Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) berupaya untuk terus mempermudah publik dalam menyampaikan aspirasinya. Salah satu yang menjadi andalan adalah aplikasi PESAN (Pengelolaan Sistem Informasi Aspirasi Kemaritiman) yang telah diluncurkan sejak tanggal 4 September 2018 silam oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Khairul Hidayati yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Publikasi Biro Informasi dan Hukum.

“Kami memandang bahwa penyampaian aspirasi publik selain merupakan hak setiap masyarakat, juga penting dalam penyusunan berbagai kebijakan pemerintah, sehingga kami mempermudahnya dengan membangun aplikasi PESAN pada tahun 2018 yang masih berjalan hingga saat ini,” ujar Kabag Humas Khairul Hidayati yang akrab disapa Hida, pada hari Rabu (13-10-2021).

Dia menilai bahwa pemanfaatan aplikasi PESAN dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien. “Dengan menggunakan PESAN, setiap masyarakat bisa dengan mudah menyampaikan aspirasinya, tidak peduli jarak dan waktu, hanya menggunakan internet saja,” ujar Hida.

Teknisnya, setelah ada masukan dari masyarakat, maka admin aplikasi PESAN akan memproses dan mendistribusikannya kepada unit-unit kerja terkait. Setelah permohonan diperiksa, admin PESAN akan memberikan jawaban kepada pemohon paling lambat 10 hari sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Dengan cara ini, masukan dari masyarakat akan semakin cepat memperoleh respon karena rantai birokrasi dapat dipersingkat,” tutur Hida.

Sudah berjalan 3 tahun sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2018, aplikasi ini awalnya merupakan bagian dari Proyek Perubahan dalam Diklat Kepemimpinan yang dilakukan oleh Hida. Namun aplikasi ini terus dijalankan oleh Kemenko Marves karena terbukti mampu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. “Walaupun Kemenko Marves tidak melayani masyarakat secara langsung, tetapi melalui aplikasi PESAN, kami setiap hari menerima banyak masukan,” bebernya.

Sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, dan hak mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia. Melalui PESAN ini masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan pertanyaan, baik berupa komentar, saran/usulan, pengaduan, maupun keluhan yang terkait dengan program di bidang kemaritiman dan investasi.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui PESAN, dapat mengakses tautan https://maritim.go.id/kontak/. Pada halaman tersebut, pemohon perlu mengisi formulir data diri sekaligus isi pesannya dengan kerahasiaan yang dijamin. Selain itu Aplikasi PESAN juga tersedia di google play store.

Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi